Pencairan ADD Belum Rampung

Pencairan ADD Belum Rampung

Persyaratan 21 Desa Tidak Lengkap SUMBER- Pencairan Alokasi DanaDesa (ADD) dari APBD Kabupaten Cirebon dan Dana Desa APBN seharusnya sudah memasuki termin kedua. Namun hingga saat ini pencairan ADD termin pertama di Kabupaten Cirebon belum rampung. Masih ada 21 desa yang belum menyerahkan persyarakatan pencairan ADD dan Dana Desa dari pusat. Kepala bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan BPMPD Kabupaten Cirebon Drs Adang Kurnida MSi melalui Kasubid Administrasi Pemerintah Dan Keuangan Desa, Nanan Abdul Manan SSTP MSi mengatakan, penyaluran ADD dan Dana Desa dibagi menjadi tiga termin. Namun berdasarkan data per 17 September 2015, masih ada 9 desa belum mencairkan ADD dari APBD Kabupaten Cirebon dan 12 desa belum mencairkan Dana Desa Dari pusat. “Untuk tahap pertama masih ada 9 desa yang belum masuk melengkapi dokumen persyaratan pencairan ADD. Sedangkan 12 desa lagi belum melengkapi dokumen persyaratan pencairan Dana Desa. Kalau persyaratan sudah dilengkapi maka ADD dan Dana Desa bisa dicairkan,” katanya, saat ditemui Radar, Kamis (17/9). Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang ada, dana bisa disalurkan setelah persyatan terkumpul. Persyaratan yang dimaksud adalah APBDes, Rencana Kerja Jangka Menengah Desa (RPJMDes), dan Rencana Kerja Desa (RKDes). “Ada desa yang dokumennya sudah masuk, tapi belum kita cairkan karena memang ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. Salah satu di antaranya APBDes,” lanjutnya. Sedangkan, besar kecilnya ADD dilihat dari besarnya jumlah penduduk, besarnya luas wilayah, besarnya KK miskin, dan besarnya realisasi penerimaan PBB. Tahun ini desa yang menerima ADD terbesar ialah Desa Setu Patok Kecamatan Mundu sebesar Rp398.700.000 dan yang terkecil Desa Weru Kidul Kecamatan Weru yakni Rp352.400.000. Sementara untuk dana desa tertinggi ialah Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol sebesar Rp350.900.000 dan Dana Desa yang terkecil yakni Desa Picung Kugur Kecamatan Lemah Abang sebesar Rp288.400.000. “Besar kecilnya dana yang diterima dilihat dari luas wilayah, jumlah penduduk, keluarga miskin serta penyerapan PBB,” ungkapnya. Ditambahkannya, Pemkab Cirebon menempatkan pembangunan perdesaan sebagai pilar pembangunan. Untuk itu, Pemkab telah memberikan hak otonomi desa melalui program ADD dan Dana Desa yang cukup besar. Sehingga tiap desa bisa mengelola sendiri anggaran untuk membangun sesuai potensi yang dimiliki. ADD dan Dana Desa yang dikelola desa melalui APBDes digunakan untuk belanja operasional desa, dan belanja pemberdayaan masyarakat serta untuk menanggulangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan juga meningkatkan perencanaan penganggaran pembangunan, dan meningkatkan pembangunanan infrastruktur perdesaan. “Kepada desa yang dokumen dan berkasnya telah masuk, segera lengkapi persyaratan yang kurang. Karena kalau tidak segera dilengkapi, ya tidak akan cai-cair,”pungkasnya. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: