Komisi II Keluarkan Rekomendasi

Komisi II Keluarkan Rekomendasi

Terkait Revisi Perda Toko Modern KUNINGAN – Dua hari ke belakang, Komisi II DPRD rupanya telah mengeluarkan rekomendasi terkait toko modern. Untuk itu, komisi tersebut tinggal memfokuskan diri pada persoalan pemanfaatan mata air Talaga Nilem di Desa Kaduela Kecamatan Pasawahan. Hal-hal yang dituangkan dalam rekomendasi yang dikeluarkan itu, salah satunya menyangkut zonase toko modern diminta agar mengacu pada Perda (Peraturan Daerah) Nomor 11 tahun 2011 beserta Peraturan Bupati (Perbup). Sedangkan untuk gaji karyawan, Komisi II menekankan untuk mengupah sesuai UMK. “UMK di Kuningan itu 1.206.000 Rupiah. Jadi, karyawan toko modern harus minimal bergaji sebesar itu,” kata Ketua Komisi II, H Dede Ismail SIP, kemarin (18/9). Dalam rangka menjalin kemitraan antara toko modern dengan pelaku UKM dan IKM, dalam rekomendasi dipersilakan untuk berkomunikasi langsung dengan manajemen. Untuk manajemen toko modern lokal, berkantor di Kuningan, sedangkan manajemen non lokal berkantor di Cirebon. “Bisa langsung ke manajemen. Kami sudah merekomendasikan agar kemitraan dengan para pelaku UMK terjalin dengan baik,” ujarnya. Untuk pajak parkir toko modern, Dede menegaskan, ke depan harus dinaikkan. Jika sebelumnya hanya Rp100 ribu per bulan, maka setelah dikeluarkan rekomendasi mesti melebihi angka tersebut. Termasuk retribusi parkir bagi mereka yang menggunakan bahu jalan, dikelola oleh Dishub. Ihwal jam operasional toko modern, tambahnya, Komisi II mengakomodasi tujuan pelaku toko modern. Terutama jam buka, jika pukul 10.00 dinilai terlalu siang. Akan lebih meringankan apabila dibuka mulai pukul 09.00. “Karena untuk jam tutupnya, jam 8 malam juga sudah mulai persiapan tutup. Jadi kami berharap agar dilakukan revisi Perda, khususnya berkaitan dengan jam buka toko modern,” kata Dede. Setelah menerbitkan rekomendasi, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Disperindag dan Satpol PP agar hasil raker komisi direspons. Termasuk NPWP, dia mendorong agar toko modern membuatnya di Kuningan. Sehingga ada pemasukan pajak untuk Kabupaten Kuningan. “Untuk revisi Perda sesuai dengan apa yang kami rekomendasikan kami meminta agar pembahasannya melibatkan para pelaku toko modern,” pungkasnya. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: