Tindak Tegas Pelanggar Lalin
CIREBON- Penertiban lalu lintas, tidak henti-hentinya dilakukan Satuan Lalu Lintas Polisi Resor Cirebon Kota. Diungkapkan Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi, Iptu Sakur, penertiban lalu lintas merupakan upaya untuk mewujudkan kondusivitas masyarakat dalam berkendara. Kegiatan rutin penertiban, saat ini semakin ditingkatkan. Terhitung sejak awal Januari 2012, sudah dilakukan dua kali operasi rutin di beberapa ruas jalan utama. Pemilihan tempat operasi ini di antaranya adalah tempat-tempat yang dianggap rawan kepadatan dan lokasi yang acap kali di lalui oleh pengendara yang kedapatan sering melakukan pelanggaran. “Lebih melihat sisi situasionalnya. Operasi kami lakukan berpindah-pindah, agar ketertiban merata,” ujar dia, saat ditemui Radar di kantor Polres Cirebon Kota. Sakur mengatakan, berdasarkan instruksi pimpinan, program yang saat ini tengah gencar dilakukan adalah memeriksa kelengkapan yang kasat mata, baik roda dua maupun roda empat. Kelengkapan yang diperiksa seperti helm, kaca spion, knalpot, plat nomor, dan lampu rem yang kerap kali menggunakan warna lampu, sehingga mengganggu pandangan pengendara lainnya. Untuk para pelanggar kasat mata, imbuh Sakur, akan dikenai pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan 3 dengan denda maksimal Rp250 ribu. Setelah itu, pengecekan berlanjut pada kelengkapan surat-surat kendaraan, pelanggar rambu dan marka lalulintas. “Bagi pelanggar dikanakan pasal 287 ayat 1 dan pasal 106 ayat 4A dan B, dengan denda maksimal Rp500 ribu,” tandasnya. (atn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: