Kejiwaan Tersangka Penganiaya Balita Akan Diperiksa
Untuk memastikan kejiwaan tersangka dugaan penganiayaan anak kandungnya yang masih balita berusia satu setengah tahun pihak Polres Brebes akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Namun proses hukum terhadap tersangka akan terus dilanjutkan sebelum ada keputusan tetap jika tersaangka mengalami gangguan jiwa. tri handoko /brebes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: