Tukang Mainan Jual Limbah Medis

Tukang Mainan Jual Limbah Medis

Draf Regulasi Direncanakan Rampung Pekan Ini MAJALENGKA – Penanganan serta pengelolaan limbah medis terus menjadi pekerjaan rumah bagi instansi kesehatan. Dinas Kesehatan (Dinkes) terus berupaya agar pengelolaan limbah medis masuk dalam regulasi. Kabupaten Majalengka melalui Dinkes mengklaim dalam waktu dekat akan memiliki peraturan pengelolaan serta pemusnahan limbah medis. Kepala Bidang Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes, H Tris Suseno SSos MKes menuturkan, pihaknya terus intensif menyusun draf regulasi tentang penanganan limbah medis tersebut. Pihaknya mengklaim pekan ini susunan draf rampung. Berkaitan dengan program tersebut, pihaknya sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan pihak ketiga PT Medivest Karawang. “MoU sudah dilakukan sejak awal September lalu dengan PT Medivest. Artinya semua limbah medis dikelola pihak ketiga,” tuturnya. Solusi harus secepatnya ditelurkan melalui Perda maupun Perbup. Sehingga Majalengka akan menjadi daerah pertama yang memiliki regulasi tentang pengelolaan limbah medis. Hal itu terkait keprihatinan pihaknya mengingat limbah medis sudah menyebar ke sejumlah kalangan. “Ini semua tentu harus dicarikan solusi. Bayangkan saja, limbah medis model bekas suntikan itu ternyata sudah diperdagangkan oleh penjual mainan anak-anak. Ini kami temukan minggu lalu dan kami beli untuk kemudian dimusnahkan,” ungkapnya. Namun tidak bagi kedua RSUD di Kabupaten Majalengka yakni Cideres dan Majalengka, kalau pengelolaan limbah medis itu kewenangan masing-masing rumah sakit. Pasalnya rumah sakit juga memiliki peran serta fungsi dalam pengelolaan limbah medis tersebut. Tetapi pihaknya tetap melakukan tugas sebagai unsur pembinaan kepada rumah sakit. “Dinkes bisa memasilitasi kepada praktik swasta, pustu atau posyandu, bidan, dan klinik yang kita upayakan bantu dengan pihak ketiga soal pemusnahan limbah medis. Sekarang kita tinggal menunggu hasil yang sudah dicek. Kesepakatan dengan para kepala Puskesmas serta penandatangan sudah dilakukan oleh kepala dinas. Nantinya akan terbit SK kepala dinas kesehatan,” imbuhnya. Ditanya apakah MoU tersebut tetap berlaku mengingat penandatangan dilakukan Kadinkes lama, Tris menilai tetap berlaku namun paling tidak addendum akan diubah pada perubahan mendatang. “Menurut saya berlaku bukan penandatanganan melainkan kesepakatannya,” tandasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: