Perwali Atur Teknis Perda Rokok

Perwali Atur Teknis Perda Rokok

Efektivitas Peraturan Bergantung Sosialisasi CIREBON - Peraturan Daerah tentang Kasawan Tanpa Rokok (KTR) Kota Cirebon baru bisa diterapkan setelah sosialisasi selama satu tahun. Selang waktu setahun ini, Pemerintah Kota Cirebon akan menerbitkan peraturan walikota (perwal) yang mengatur teknis penerapan Perda Rokok. Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH mengatakan, setelah perda tersebut disahkan melalui rapat paripurna beberapa waktu lalu, pihaknya akan mengatur lebih rinci secara teknis di dalam perwali. “Bagian hukum setda sudah mempersiapkan perwalinya. Kita selesaikan tahun ini. Insya Allah dalam waktu dekat Perwali KTR (Perda Rokok) sudah rampung,” ujar Azis usai mengikuti rapat persiapan Hari Jadi Kota Cirebon, di ruang Adipura Setda, Senin (21/9). Kendati demikian, kata Azis, sosialisasi Perda KTR ini harus terus berjalan.  Adapun jarak reklame atau iklan rokok dari empat lokasi yang sudah ditetapkan dalam KTR, seperti tempat ibadah, pendidikan, tempat bermain dan kawasan kesehatan berjarak 30 meter. “Artinya, ketika ada yang melanggar akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Sebab, masa sosialisasi Perda KTR ini selama satu tahun. Tapi, setelah satu tahun, maka mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai klasifikasinya masing-masing,” terangnya. Menurutnya, peraturan ini harus benar-benar dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga, produk hukum yang telah dibuat oleh pemerintah daerah tidak dianggap remeh oleh seluruh masyarakat kota dan luar Kota Cirebon. “Mereka yang ada di Kota Cirebon harus mematuhi aturan yang telah kami buat,” tegasnya. Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon H Sumardi mengatakan, Perda KTR selama satu tahun belum berlaku. Sebab, untuk menerapkan aturan baru tersebut, perlu dilakukan sosialisasi secara kontinyu. “Pemerintah kota harus rajin melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Cirebon, sambil menunggu peraturan walikota yang mengatur secara teknis tentang Perda KTR,” paparnya. Dia menambahkan, Perda KTR ini merupakan terobosan DPRD Kota Cirebon. Sebab, masyarakat yang tidak merokok berhak untuk menghirup udara segar. “Artinya, polusi udara akibat pencemaran udara rokok bisa berkurang, sehingga masyarakat Kota Cirebon bisa hidup lebih sehat dan berkualitas,” ujarnya. TERGANTUNG SOSIALISASI Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Drs Andi Armawan mengatakan, kendala dalam penegakan Perda KTR bergantung pada tingkat keberhasilan sosialisasi dari perda tersebut. Sebagai warga Kota Cirebon, Andi mengaku bangga kini di Kota Cirebon memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok. Namun, ini juga menjadi pekerjaan rumah ke depan, terutama dalam menegakan perda tersebut. Jangan sampai ada anggapan masyarakat, bahwa perda tersebut nantinya tidak berjalan, karena tidak ada penegakan. Sebab selama ini, para pelanggar perda ketika akan ditindak, mereka selalu berkilah, tidak tahu karena tidak ada sosialisasinya. \"Maka dari itu, sosialisasi mengenai perda ini harus digenjot karena sangat menentukan dalam penegakan Perda KTR,\" ujarnya kepada Radar, Senin (21/9). Sosialisasi Perda Rokok sendiri mulai dilakukan selama setahun ke depan. Sementara sanksi akan berlaku setelah sosialisasi ini selesai. Sebagaimana diketahui, dalam Perda KTR ditetapkan kawasan tanpa rokok diterapkan di kantor pemerintahan maupun swasta, serta tempat-tempat umum, terutama di lingkungan pendidikan dan rumah sakit. Tentunya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Cirebon, terutama Dinas Kesehatan harus bisa menyiapkan sosialisasi mulai informasi tanda-tanda khusus tempat yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok. Sementara pembinaan KTR di hotel-hotel ada pada Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata. \"Saya yakin kalau masing-masing OPD bisa melakukan sosialisasi, penerapan dan penegakan perda juga tidak terlalu sulit. Kita tidak bisa bekerja sendirian,\" tandas Andi Armawan. Maka dari itu, ia menekankan agar bisa memaksimalkan sosialisasi Perda KTR. Terlebih waktu sosialisasi selama setahun, seharusnya bisa efektif. \"Adanya perda ini bukan berarti melarang dan membatasi, tetapi semangatnya untuk mengatur agar merokok berada di tempat yang disediakan,\" ujar Andi menambahkan. Satpol PP Kota Cirebon, lanjut Andi, akan terus memberikan sosialisasi perda melalui woro-woro dengan mobil keliling Kota Cirebon. Sementara mengenai sanksi kurungan, Andi menilai masyarakat jangan berpikir dulu jika melanggar perda akan terkena hukuman kurungan. Sebab bunyi aturan itu bagi pelanggar akan didenda atau diganti dengan kurungan. \"Dan itu pun harus ada sanksi putusan,\" jelasnya. Andi lebih memilih agar pelanggar Perda KTR bisa dikenakan sanksi langsung berupa denda. Namun yang belum dipersiapkan di sini mengenai sistem pengelolaan denda itu sendiri. \"Ke mana denda itu akan masuk, ini yang harus dikerjasamakan antara Kejaksaan dan DPPKAD,\" ujarnya. Sebab selama ini pula, denda pelanggaran miras nol persen masuk ke Kas Negara. Tentu saja, apabila ini bisa dikerjasamakan, denda pelanggaran perda bisa masuk ke kas daerah. \"Yang pasti, kami bekerja bukan untuk mengukur berapa jumlah denda, tapi bagaimana penindakan ini efektif untuk memberikan efek jera,\" tutur Andi. Di lain sisi, Praktisi Hukum Bambang Wirawan SH menilai, adanya Perda KTR di Kota Cirebon sangat bagus. Namun di mata masyarakat perda tersebut memang tidak cukup populis. Karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat di segala lini. Maka perda tersebut akan sulit beradaptasi terlebih penerapan sanksinya. Maka sebagai konsekuensinya, pemerintah ataupun swasta seharusnya bisa menyediakan ruangan khusus merokok. \"Nah apa sanksinya jika di tempat-tempat yang dilarang ini, tidak menyediakan fasilitas tempat khusus merokok? Ini harus karena konsekuensinya seperti itu,\" tandas Bambang.  (sam/jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: