Penataan PKL Telan Rp1,5 Miliar

Penataan PKL Telan Rp1,5 Miliar

KEJAKSAN - Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi persoalan di setiap kota besar. Termasuk Kota Cirebon yang berkembang menjadi kota perdagangan dan jasa. Sebagai solusi agar seluruh pihak mendapatkan haknya, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) akan melakukan penataan PKL. Anggaran dalam APBD Perubahan tahun 2015 telah memberikan porsi Rp1,5 miliar untuk penataan di beberapa titik. Kepala Disperindagkop UMKM Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, penataan PKL tidak dapat dilakukan secara parsial atau terpisah. Karena itu, Disperindagkop membuat konsep dan kajian agar penataan PKL dilakukan sekaligus. Pada sisi lain, pendataan PKL yang telah dilakukan Disperindagkop selesai dilaksanakan pada beberapa bulan sebelum tutup tahun 2014. Jarak waktu yang sangat lama ini, ujar Agus, dikarenakan anggaran baru diberikan pada APBD Perubahan tahun 2015. Setelah anggaran turun dan dapat digunakan, Disperindagkop menjadikan penataan PKL sebagai salah satu fokus utama pekerjaan seluruh jajaran terkait. Menurut pria berkacamata ini, kebijakan prioritas yang telah ditetapkan Disperindagkop harus bersamaan dengan kebijakan anggaran. Sebab, kegiatan lapangan tidak akan berjalan tanpa anggaran yang mencukupi. “Kami mendapatkan anggaran untuk penataan PKL sebesar Rp1,5 miliar,” ucapnya kepada Radar, kemarin. Anggaran tersebut hanya untuk beberapa titik saja. Meksipun sudah tersedia, Disperindagkop belum menentukan titik mana yang menjadi target utama penataan. Untuk menentukan titik prioritas, kata Agus Mulyadi, perlu dilakukan rapat bersama. Dalam waktu dekat hal itu akan dilakukan. Meskipun demikian, dia memiliki gambaran untuk menjadikan PKL Jalan Siliwangi dan Pasar Kanoman sebagai target utama penataan. Terkait hal ini, Disperindagkop tidak menggusur secara penuh. Hanya saja, para PKL diberikan arahan dan cara teknis untuk menjadi PKL yang saling mendukung. Yakni, hak pejalan kaki dan pengguna jalan tetap diberikan dengan tetap mereka berjualan. Salah satu solusi yang akan dilakukan, dengan menerapkan sistem tendanisasi bagi PKL dengan ruang yang sama. PKL yang menjadi objek penataan, lanjut Agus Mulyadi, mereka yang telah terdata dalam pendataan tahun lalu. “Jumlahnya ada 2.814 di seluruh kota. Pendataan terakhir September 2014 lalu. Setelah itu tidak boleh lagi ada PKL,” tegasnya. Penataan hingga pemberdayaan akan dilakukan kepada mereka. Lebih khusus lagi untuk PKL yang berdomosili di Kota Cirebon. Bentuk pembinaan dengan penataan hingga perberdayaan bantuan dana. Tidak hanya pemerintah, Disperindagkop menggandeng swasta untuk bekerjasama. Terkait penataan PKL, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporbudpar) Kota Cirebon Drs Dana Kartiman mengatakan, PKL merupakan bagian dari unsur kehidupan dan mobilitas kota. Dengan langkah kreatif, mereka dapat diubah menjadi salah satu destinasi wisata. Sebab, secara rumus umum, di mana ada keramaian di situ terjadi pariwisata. Terpenting, penampilan PKL harus tertata rapih dan tidak menetap. “Sistem tendanisasi itu salah satu solusi. Sebaiknya ada kerjasama dan koordinasi lintas sektoral,” ujarnya. Penataan PKL tidak menjadi pintu masuk pemerintah menertibkan mereka. Dana Kartiman yakin, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melalui SKPD terkait hanya ingin menata agar hak masyarakat lain terpenuhi. Pada sisi lain, para PKL tetap dapat mencari nafkah dan tidak menimbulkan persoalan sosial di masyarakat. “Tidak menutup pintu rezeki PKL. Tapi, mereka harus ikut aturan kita (pemerintah),” tukasnya. Karena itu, dengan penataan yang dilakukan bersama elemen SKPD lain dan swasta, dia yakin hasilnya lebih optimal. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: