Perda KTR Tak Pengaruhi Usaha PKL

Perda KTR Tak Pengaruhi Usaha PKL

PERDA tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) telah disahkan pada Jumat (18/9). Dalam pelaksanaannya sedikit banyak akan bersinggungan dengan pedagang kaki lima (PKL). Dengan semangat menyelamatkan kota dan generasi penerus bangsa, Perda KTR tidak pengaruhi usaha para PKL. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Drs H Agus Mulyadi MSi, Selasa (22/9). Perda KTR merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memberikan hak asasi kepada warga Kota Cirebon khususnya, masyarakat yang berkunjung ke Kota Cirebon umumnya. Dalam perda tersebut, ujar Agus Mulyadi, tidak menyebutkan pelarangan merokok. Tetapi lebih kepada mengatur beberapa kebijakan terkait sebagai bentuk pengendalian. Di antaranya, area zona bebas rokok. “Kalau di sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, itu semua memang sudah ada aturan lebih tinggi yang melarang ada jual beli rokok dan merokok,” terangnya. Aturan Perda KTR dikaitkan dengan usaha PKL, Agus Mulyadi menilai hal itu tidak menjadi persoalan. Artinya, keberadaan Perda KTR tidak mempengaruhi usaha PKL. Sebab, tidak semua PKL menjual produk rokok. Selain itu, rokok hanya satu item dari puluhan item yang dijual PKL. “Menurut saya tidak berpengaruh (kepada usaha PKL). Ini program pemerintah dan telah menjadi aturan resmi. Semua elemen harus mendukung pelaksanaannya,” ujar pria berkacamata itu. Perda KTR, ujarnya, langkah maju menyelamatkan generasi bangsa. Termasuk pula bagi hotel. Agus Mulyadi yakin tidak ada pengaruh terhadap kunjungan tamu hotel. Selama ini, di hotel sudah berlaku area bebas rokok. Untuk perokok, pihak hotel harus menyediakan area merokok. Karena itu, hotel sudah terbiasa dengan aturan bebas rokok. Termasuk pula supermarket dan sejenisnya. Untuk pasar tradisional, Disperindagkop akan berkoordinasi dengan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Cirebon. Karena itu, Agus Mulyadi mendukung keberadaan perda tersebut. Selain itu, perda baru akan diterapkan secara efektif setahun setelah pengesahan. Dengan demikian, ada banyak waktu untuk melakukan sosialisasi. Ketua Pansus Perda KTR Sumardi, mengatakan, meskipun dia perokok yang terbilang berat, namun, semangat perubahan yang diusung dalam Perda KTR membuatnya berupaya untuk berubah sikap. Setidaknya, hak asasi orang lain untuk mendapatkan kawasan bebas asap rokok terpenuhi. “InsyAllah lambat laun saya berusaha merokok. Semoga berhasil,” ucap anggota DPRD Kota Cirebon dari PAN ini. Dengan pengesahan perda KTR, Sumardi berharap penerapan sanksi dan ketaatan masyarakat dapat lebih meningkat. Artinya, kesadaran masyarakat muncul bukan hanya karena sanksi yang ada, tetapi lebih kepada memberikan hak asasi kepada manusia lainnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: