Kakek Pengedar Dolar Palsu Tertangkap

Kakek Pengedar Dolar Palsu Tertangkap

Mengaku Dukun, Bisa Obati Berbagai Penyakit INDRAMAYU - Polres Indramayu berhasil membekuk dua orang kakek yang diduga sebagai pengedar dan penyimpan uang Dolar Amerika palsu. Mereka adalah Haeroni (54 ), warga Desa Pranggong, Kecamatan Arahan dan Sukardi (65 ), asal Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu. Dari tangan dua orang ini disita barang bukti berupa 15 lembar uang dollar Amerika palsu pecahan USD 100, 40 koin kuningan sari, satu buah balok kuningan sari dengan berat lima kg, empat koin besar bergambar semar, tiga buah handphone dan satu hio. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini masih menjalani pemeriksaan penyidik Polres setempat. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MSi melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) AKP Niko N Adi Putra, didampingi Kepala Sub Bagian Humas AKP Ramauli Tampubolon membenarkan perihal ditangkapnya dua orang tersebut. Menurutnya, kedua orang ini diamankan menyusul laporan dari seorang warga yang mengetahui pelaku menyimpan dan mengedarkan uang dolar palsu. Dari laporan itu, kemudian dilakukan pengecekan serta penyelidikan dengan mendatangi lokasi termasuk meminta keterangan dari warga. Informasi yang beredar dari masyarakat, di Blok Waled, Desa Pranggong sedang ada kegiatan ritual penyembuhan orang sakit yang dilakukan pelaku. Kepada warga, mereka mengaku mempunyai kelebihan dalam mengobati segala penyakit dengan menggunakan barang bukti berupa kuningan sari dan uang dolar palsu. Sejumlah orang yang ikut dalam ritual tersebut ternyata percaya kalau kuningan sari dan uang dolar milik pelaku dapat berubah menjadi emas atau uang dolar asli. Setelah memantau dari jauh , petugas langsung melakukan penggeladahan dan didapatkan sejumlah barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata merupakan barang palsu termasuk uang dolar Amerika sebanyak 15 lembar dengan pecahan USD 100. \"Pelaku bersama barang bukti selanjutnya langsung dibawa petugas ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka mengaku uang tersebut didapat dari orang yang berinisial Ab warga Bekasi yang kini sedang dicari,\" tuturnya. Adapun modus operandi tersangka yaitu melakukan tindak pidana penyimpanan mata uang palsu. Uang dolar itu pernah digunakan oleh salah satu tersangka untuk membayar utang. Kasus ini mulai terendus saat uang dolar itu ditukarkan dan dinyatakan palsu. Akibat perbuatannya, kedua kakek ini terancam pidana karena melanggar Pasal 245 KUHP subsider Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: