3 Calon Kuwu Protes

3 Calon Kuwu Protes

\"\"Terkait Hasil Pilwu Weru Lor CIREBON - Penghitungan suara pemilihan kuwu Desa Weru Lor Kecamatan Weru Kabupaten Cibirebon yang digelar Minggu (29/1) dianggap cacat hukum oleh 3 calon kuwu. Saat mengunjungi Graha Pena Radar Cirebon, mereka merasa heran dengan jumlah suara yang masuk. Karena, saat penutupan suara, ketiga calon tersebut, Hasan Bisri, Rifqi Shodiq dan Iis Talkis melihat di Berita Acara bahwa total suara adalah 3071. “Saat itu kami tanda tangan di berita acara dan hasil akhir suara yang masuk adalah 3071. Namun setelah sore dan akhir dari perhitungan suara, saksi bilang kalau suara yang masuk ada 3289,” tutur Rifqi Shodiq, kepada Radar, Senin (30/1). Selain itu, kejanggalan lainnya ada dalam berita acara yang didapatkan oleh Rifqi. Bila saat menandatangani berita acara, ketiga calon itu melihat total suara dalah 3071, namun di berita acara yang dia dapatkan total suara yang ada 4371. “Kita juga menemukan berita acara yang lebih janggal lagi. Di berita acara, total keseluruhan hak pilih ada 4371, padahal di berita acara yang ditandatangan itu 3071,” tutur Hasan Bisri, calon kuwu lainnya. Melihat keganjilan tersebut, ketiga calon kuwu Weru Lor tersebut melayangkan surat pada panitia pilwu kalau pihaknya tidak menerima hasil penghitungan surat suara. Mereka meminta pihak panita untuk segera mempertanggungjawabkan hasil pemilihan tersebut. “Kalau diteliti, ini seperti ada hasil tipe-x nya. Padahal kami sudah tanda tangan di atas materai, dan kalau memang ada perubahan, seharusnya kami yang tanda tangan dipanggil, untuk paraf. Kalau ada kesalahan juga tidak boleh ditipe-x,” lanjut Bisri. Ketiga calon tersebut menilai, berita acara tersebut cacat hukum. Maka dari itu, mereka sudah menyampaikan masalah ini ke Polsek. “Kami ingin proses hukum yang jelas. Karena di sini ada yang mengubah berita acara sesuai dengan aslinya,” tambah Bisri. Dia melanjutkan, ada kabar kalau proses penggantian BAP itu adanya keterlibaan dari oknum kecamatan. Dia meminta pihak berwenang menindaklanjuti masalah ini karena disinyalir ada intervensi pihak ketiga. “Saya minta pemerintah pusat ataupun provinsi menindaklanjuti masalah ini,” tukasnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: