Malaysia Juga Liburkan Sekolah
ASAP dari Indonesia yang tak kunjung teratasi membuat negara-negara tetangga kelimpungan. Kemarin (27/9) pemerintah Malaysia membuat pengumuman untuk meliburkan sekolah-sekolah di Kuala Lumpur, Selangor, Negeri Sembilan, Putrajaya serta Distrik Sri Aman dan Kota Samarahan di Serawak. Sekolah-sekolah di wilayah tersebu diliburkan hari ini. Sebab indeks kualitas udara menunjukkan angka tidak sehat. Ini adalah kali kedua dalam sebulan ini sekolah-sekolah di negeri jiran tersebut diliburkan karena kiriman asap dari Indonesia. ”Kementerian Pendidikan Malaysia menginformasikan bahwa bedasarkan observasi menyeluruh di semua wilayah melalui Indeks Polusi Udara (API) hari ini (kemarin, red), diketahui bahwa beberapa area dan negara bagian menunjukkan kondisi udara tidak sehat dan sangat tidak sehat,” ujar pihak kementerian dalam halaman Fecebook mereka. API di Shah Alam menunjukkan angka 281 yang berarti sangat tidak sehat. Begitu juga di Port Klang yang masih di angkat 252. Sebuah bandara di luar kota Kuala Lumpur ditutup sementara Sabtu (26/9) siang lalu karena minimnya jarak pandang. Yaitu kurang dari 400 meter. Akibatnya 20 penerbagnan ditunda. Sedangkan kemarin layanan u dara dari kota Kuching, Malaysia dan Pontianak juga dihentikan sementara akibat tebalnya asap. Di Singapura kondisi udara kemarin sudah mulai membaik setelah akhir pekan lalu angka API sudah mencapai level berbahaya. Menteri Lingkungan Singapura Vivian Balakrishnan menegaskan bahwa masalah asap ini berlangsung terlalu lama tanpa penyelesaian yang jelas. “ni bukan bencana alam. Asap ini adalah masalah yang dibuat sendiri oleh manusia dan seharusnya tidak ditoleransi. Asap ini menyebabkan masalah pada kesehatan, ekonomi dan masyarakat di negara kami,” ujarnya. Pemerintah Singapura sendiri telah mengajukan tuntutan pada lima perusahaan Indonesia yang disinyalir telah melakukan pembakaran dan menyebabkan kiriman asap ke Singapura. Salah satunya adalah Asia Pulp and Paper (APP) yang merupakan salah satu anak perusahaan dari Sinar Mas. Berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Litas Batas Singapura yang diresmikan 2014 lalu, pemerintah negeri merlion tersebut bisa mendenda perusahaan lokal ataupun asing yang menyebabkan asap hingga level tidak sehat. Dendanya USD 70 ribu (Rp1,022 miliar) per hari. (AFP/ABC/sha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: