Tukang Ojek: Jujur, Aku Tak Bisa Gini Aja

Tukang Ojek: Jujur, Aku Tak Bisa Gini Aja

Banyak Kebutuhan Keluarga, Akhirnya Nyambi Jualan Togel CIREBON- Ekonomi lagi sulit. Ibaratnya, yang tak punya apa-apa, ya akan makin tenggelam di tengah ekonomi negara kita yang kian tidak menentu ini. Uppss, bahasanya ketinggian, he he he. Tapi, gambaran simpel itu kira-kira pas kalau dialamatkan kepada SM (49) warga Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Sehari-hari hanya menjadi tukang ojek, tentu pundi-pundi uang yang dibawa pulang ke rumah tidak cukup untuk menafkahi keluarga. Hitung saja, ada biaya untuk makan minum keluarga sehari-hari, belum lagi biaya pendidikan anak. Akhirnya harus kreatif, walau cara yang dipilih SM salah. SM memilih nyambi jadi pengeber togel. Apesnya, dia kini haru berurusan dengan pihak kepolisian. “Jujur, Aku tak bisa gini aja. Kalau hanya mengandalkan dari ngojek, tidak cukup,” aku SM saat menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Cirebon, kemarin. SM sendiri diciduk setelah adanya laporan masyarakat ke Polres Cirebon. Dari laporan warga tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan terhadap target. Kemarin, dia lalu digerebek. SM tak bisa mengelak, dia memang sedang jadi pengeber togel. Tugas SM adalah menerima pasangan angka dan uang taruhan dari para pemasang.  “Jadi, ini atas laporan dari warga sekitar. Warga melaporkan adanya seseorang yang melakukan aktivitas perjudian. Dari situ kami mendatangi tersangka. Dia diciduk tanpa perlawanan karena memang terbukti melakukan perjudian,” ujar Kapolres Cirebon AKPB Chiko Ardwiatto melalui KBO Reskrim Iptu H Komar. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti perjudian. Di antaranya uang tunai senilai Rp30 ribu, dan satu unit handphone (HP) yang diduga dijadikan alat komunikasi untuk bertransaksi dengan para pemasang. “Dia memang melayani pemasang judi togel dengan mencatatnya pada posel pribadinya. Setelah komunikasi di ponsel,  dia merekap nomor dari pemasang. Tersangka sendiri mengaku menggeluti profesi ini karena masalah  ekonomi yang tak cukupi dengan hanya mengandalkan ojek,” kata Komar. Masih kata Komar, SM akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana ayat 1 dan 2 tentang Perjudian. “Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Kami akan terus bergerek memberantas judi togel. Setiap ada laporan warga, pasti kami tindaklanjuti tanpa pandang bulu,” tegas Komar. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: