Bayar Rp17 Juta, Kasus Cabul Damai
Korban Usia 15 Tahun, Disekap di Rumah Pelaku Selama 3 Hari INDRAMAYU- Kata orang Cirebon; ana-ana bae. Sebuah kasus pencabulan di Indramayu menyisakan cerita yang bikin geleng-geleng kepala. Harusnya pelaku dihukum, tapi lolos karena kasusnya damai. Damai karena pelaku membayar ganti rugi Rp17 juta, dan orang tua mau menerimanya. Korban dari kejadian ini adalah seorang anak baru gede (ABG) berumur 15 tahun. Dia menjadi korban pencabulan oleh teman kenalannya lewat media sosial Facebook. Warga Kecamatan Patrol itu dicabuli berkali-kali oleh CR (20), teman kenalannya itu. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah CR dan di sebuah lokasi di sekitar PLTU Sumuradem, Kecamatan Sukra. Berdasarkan keterangan yang diperoleh Radar, aksi pencabulan berawal saat pelaku mengajak korban untuk bertemu langsung. Korban yang sudah membangun komunikasi melalui Facebook, rupanya sudah tahu tempat tinggal pelaku. Sehingga tidak ada rasa curiga untuk merespons ajakan tersebut. Setelah bertemu, pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Sukra. Korban yang diduga sudah terkena rayuan pelaku, langsung mau saja saat dibawa. Di kediamannya itu, pelaku kemudian mencabuli korban. Bahkan selama tiga hari korban berada di rumah pelaku. Aksi pelaku terbongkar setelah orang tua korban memergoki pelaku saat mengantarkan anaknya. “Tiba–tiba saya melihat anak saya dibonceng seorang pria. Saya langsung menghentikan motornya, kemudian mengamankan pria tersebut. Saat ditanya awalnya tidak mengaku. Tapi setelah dibawa ke rumah saya, akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar AJ, orang tua korban saat ditemui di Mapolsek Patrol, Senin (28/9). Pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Patrol. Hanya saja, kasus ini berhenti di tengah jalan karena antara orang tua korban dengan pelaku melakukan kesepakatan untuk berdamai. Informasi yang diperoleh Radar, perdamaian digelar di balai desa dan dari pihak pelaku memberikan ganti rugi secara materil uang sebesar Rp17 juta. “Sudah selesai karena dari pihak pelaku minta damai dan orang tua korban menerimanya. Pihak pelaku memberikan ganti rugi kepada pihak korban sebesar Rp17 juta,” ujar salah seorang pamong desa yang namanya minta dirahasiakan. Kapolsek Patrol Kompol Ginting Sumantri melalui Kanit Reskrim Aiptu Ahmad Tobi’i membenarkan pihaknya mengamankan CR karena diduga mencabuli korban. Namun, sambungnya, CR diamankan hanya sebatas penahanan sementara. Karena untuk pengaduan resmi, keluarga korban harus melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu. Sementara saat ditanya wartawan, CR mengakui perbuatannya. Dikatakan, dirinya mencabuli korban sebanyak tiga kali. Terakhir, ia lakukan di sebuah lokasi di jalan menuju area PLTU Sumuradem. “Dua kali saya melakukannya di rumah. Yang terakhir di sekitar PLTU,” ungkapnya. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: