Bupati Batasi Pinjaman PNS

Bupati Batasi Pinjaman PNS

Dianggap Turunkan Kinerja, Cegah Gaji PNS Minus dan SK Hilang KUNINGAN – Bupati Kuningan Hj Utje Ch Hamid Suganda bergerak cepat terkait banyaknya laporan di beberapa SKPD ada PNS yang memiliki kredit bermasalah dengan kondisi gaji minus akibat pinjaman. Caranya, Utje mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2021.18/BKD tentang Persentase Pinjaman Dana Agunan Dokumen Kepegawaian PNS. Dalam laporan yang diterima bupati, selain PNS pinjam ke bank, ada juga yang pinjam ke koperasi dan lembaga keuangan lainnya. Hal ini ternyata berdampak besar pada penurunan kinerja pegawai, serta menimbulkan permasalahan lainnya. Dalam SE tersebut, Utje meminta kepada pihak bank, koperasi dan lembaga keuangan agar selektif dalam memberikan pinjaman kepada PNS. Dalam hal ini, komposisi presentase gaji PNS yang dapat diagunkan maksimal 60 persen dari penghasilan yang diterima. Lebih dari itu, dapat diberikan toleransi dengan catatan, yakni alasan pinjaman bisa diterima dengan akal sehat dan untuk kebutuhan yang benar-benar sangat mendesak. Seperti kesehatan, pendidikan dan perumahan. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan pribadi di atas materai diketahui pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon II. Untuk gaji sendiri, tidak boleh sampai minus, harus masih ada sisa 25 persen. Kemudian, dalam surat ederan itu disebutkan agar PNS menjaga dan memelihara dokumen kepegawaian yang dijadikan agunan/jaminan. Apabila terjadi kerusakan dan kehilangan atas dokumen itu, maka pihak bank, koperasi dan lembaga keuangan lainnya harus bertanggung jawab dengan mekanisme penyelesaian yang dituangkan dalam akad atau perjanjian pinjaman sebelumnya. Lalu yang terakit dalam SE tersebut, orang nomor satu di Kuningan itu menyarankan kepada perbankan, koperasi, dan lembaga keuangan untuk melaporkan kepada bupati melalui BKD mengenai pihak-pihak yang ada indikasi melakukan mark-up/manipulasi jumlah gaji pegawai atau pun pemalsuan dokumen kepagawaian untuk mendapat pinjaman. Apalagi kalau sampai menyebabkan kredit macet/bermasalah dan gaji minus. “SE ini dikeluarkan karena peduli kepada para PNS. Jangan sampai gaji minus, bahkan sampai SK hilang gara-gara digadaikan,” ucap Kepala BKD Kuningan, Drs Uca Somantri MSi kepada Radar, kemarin (29/9). Uca menerangkan, dampak gaji minus sangat terasa, di mana kinerja pegawai menurun. Padahal, kinerja mereka dinilai karena menentukan prestasi pegawai. “Kejadian ini seperti ini sudah terbukti. Maka dengan adanya SE ini, bisa mengingatkan lembaga keuangan. Dengan adanya lembaga keuangan melakukan pembatasan pemberian, maka PNS tidak akan boros,” jelasnya. “Saya yakin, lembaga keuangan akan paham dengan tujuan SE ini. Karena ketika sesuai dengan aturan, maka tidak akan terjadi kredit macet,” jelas mantan kadis UKM dan Koperasi ini. Terpisah, Manager Konsumer bank bjb Kuningan, Anwaradi membenarkan adanya surat edaran yang isinya pemberian komposisi gaji PNS maksimal 60 persen. Dalam hal ini, pihaknya tidak merasa keberatan. Namun justru selama ini yang meminta persentase dinaikkan adalah dari SKPD bersangkutan karena ada desakan dari PNS. “Sebenarnya pelayanan maksimal yang kami berikan adalah hingga 90 persen. Ini berdasarkan permintaan mereka, dan kami layani karena kami tengah berbisnis,” jelas Anwar. Dia menerangkan, tidak semua gaji PNS yang minus itu bermasalah. Sebagai bukti, ketika ada suami istri PNS, biasanya yang satu minta dihabiskan untuk kebutuhan mendesak. Dan untuk kebutuhan hidup sehari-hari menggunakan gaji pasangannya. Begitu juga bagi PNS yang memiliki usaha, mereka juga meminjam uang. Tapi karena punya penghasilan yang lain, maka cicilannya lancar.  “Pihak perbankan dalam memberikan kredit tidak gegabah karena ada aturan yang jelas,” katanya. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: