Nikah Ulang, Tak Usah Gelar Resepsi
Wakil Rakyat soal Kasus Buku Nikah Palsu, Pemkot Fasilitasi Akta Nikah Warga Argasunya CIREBON- Peredaran buku nikah palsu mengundang keprihatinan anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Sebab, jika punya keturunan dan hendak mencatatkan anaknya ke lembaga catatan sipil pasti akan ditolak. Sehingga, hak anak dalam mendapatkan pengakuan dari negara akan terganjal. “Ini bukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Jika dalam pernikahan terjadi ijab qabul dari pihak-pihak yang berhak untuk berakad dan disertai saksi, pernikahan ini secara agama Islam sah. Tapi, untuk pencatatan sipil, jelas akan terganggu,” ujar anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Ahmad Aidin Tamim SPd saat dihubungi Radar. Dalam aturan perundang-undangan di Indonesia, kata Aidin, pernikahan harus dicatat oleh negara. Fungsinya, pencatatan pernikahan yang dituangkan dalam buku nikah menjadi awal rujukan lembaga catatan sipil negara (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk mendata kepala keluarga, pendataan kependudukan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pencatatan lainnya. “Jadi, secara administrasi pencatatan pernikahan dalam sebuah lembaga resmi sangat penting,” ucap Aidin melalui sambungan telepon selular dari Tanah Suci, kemarin. Kemudian, secara kesusilaan, pernikahan yang dilengkapi dengan dokumen pernikahan resmi, lebih diterima oleh lingkungan masyarakat. Artinya, pasangan ini telah membina mahligai rumah tangga secara resmi dan sah, baik secara hukum agama maupun hukum negara. “Sehingga, hubungan rumah tangganya minim fitnah,” ungkapnya. Terkait adanya anjuran menikah lagi, bagi keluarga yang ketahuan memiliki buku nikah palsu, dia setuju. Namun, bukan pernikahan yang harus menggelar pesta resepsi atau mengundang sanak famili. Cukuplah, kedua pasangan ini datang ke kantor pengadilan agama terdekat dengan membawa saksi dan mendaftarkan pernikahan mereka. “Cukup sederhana bukan,” bebernya. Apalagi, sering dia mengdengar atau melihat secara langsung pengadilan agama menyelenggarakan sidang isbat nikah secara gratis. Tujuannya, memfasilitasi warga yang memang tak memiliki biaya atau kurang memahami betul akan manfaat pencatatan pernikahan, agar pernikahan mereka tercatat oleh negara. “Kalau sudah tercatat, ketika anak membuat akte lahir ya mudah. Ketika mau bekerja ke luar negeri juga mudah,” tandasnya. PEMKOT FASILITASI WARGA ARGASUNYA Sementara itu, mendapatkan kenyataan ribuan warga di satu kelurahan tidak memiliki akta nikah, Pemkot Cirebon mulai memikirkan solusinya. Salah satu upaya yang akan dilakukan dengan memasukan anggaran secara bertahap. Termasuk, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar membuat akta nikah melalui penetapan pengadilan (isbat nikah). Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi kepada Radar, Rabu (30/9). Wilayah paling selatan Kota Cirebon itu sering menjadi obyek dari berbagai kegiatan bantuan. Termasuk didalamnya pembenahan infrastruktur, sosial, ekonomi dan kesehatan. Namun, kata Sekda Asep Dedi, untuk persoalan masih banyaknya warga Kelurahan Argasunya yang belum memiliki akta nikah, perlu mendapatkan perhatian khusus. “Kami akan anggarkan dari APBD secara bertahap. Karena ini butuh anggaran cukup besar untuk akta dua ribu warga Argasunya,” ucapnya. Tidak hanya untuk warga Argasunya, Asep Dedi menginginkan warga Kota Cirebon yang belum memiliki akta nikah, mendapatkan bantuan yang sama. Pasalnya, akta nikah sangat penting bagi mereka untuk menjalani aktivitas kehidupan. Mulai dari membuat akta lahir, Kartu Keluarga (KK) dan berbagai program pemerintah lainnnya. Kultur budaya warga di Kelurahan Argasunya yang masih memprioritaskan norma agama sebagai landasan kehidupan, menjadi pilihan mereka. Namun, pemerintah tetap harus melakukan intervensi dengan sosialisasi dan tahapan lainnya. Sebab, sebagai warga negara mereka harus mengikuti aturan hukum negara. Untuk itu, Asep Dedi akan membahas persoalan ini dengan beberapa SKPD terkait. Agar program pemerintah dapat berjalan dengan baik di wilayah Argasunya sekalipun. “Semua memiliki hak dan kewajiban yang sama. Termasuk mendapatkan fasilitas pendidikan, kesehatan, sarana prasarana dan catatan kependudukan,” tukas pria berkacamata itu. Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Eti Herawati atau akrab disapa Eeng Charli mengatakan, menjadi hal yang perlu diperjuangkan saat mengetahui dua ribu warga Kelurahan Argasunya tidak memiliki akta nikah. Padahal, surat administrasi bukti legalitas pernikahan di hadapan hukum negara itu sangat penting. Seperti, sebagai dasar pembuatan akta nikah, akta lahir dan dokumen kependudukan lainnya. Karena itu, politisi Nasdem ini akan memperjuangkan dalam anggaran APBD murni tahun 2016, agar ada dana untuk pembuatan akta nikah mereka. “Akta nikah sangat penting. Ini harus diperjuangkan dalam anggaran,” ucapnya. Selama ini, kawasan selatan Kota Cirebon itu memang jarang tersentuh berbagai program kebijakan secara langsung. Eeng Charli berharap, SKPD terkait untuk memfokuskan diri dalam menyelesaikan persoalan yang ada di Argasunya dan sekitarnya. Mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, kependudukan dan pemberdayaan ekonomi. Jika anggaran dari APBD murni 2016 tidak dapat mencakup semua, setidaknya secara bertahap penganggaran untuk pembuatan akta nikah dilakukan. Dalam hal ini, Eeng Charli meminta Pemkot Cirebon berperan aktif agar warga Argasunya tersebut memiliki akta nikah. (jun/ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: