BK-Diklat Segera Periksa Ijazah PNS

BK-Diklat Segera Periksa Ijazah PNS

Serius Telusuri Potensi Penggunaan Ijazah Palsu KEJAKSAN - Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BK-Diklat) Kota Cirebon sudah mengirimkan surat edaran kepada kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyiapkan data kepegawaian. Data itu yang akan ditindaklanjuti dalam pemerikasaan ijazah palsu. Kepala BK Diklat Kota Cirebon, Anwar Sanusi SPd MPd mengatakan, surat edaran walikota telah dikirim ke kantor SKPD sebagai tindak lanjut penanganan ijazah palsu. \"Kita masih menunggu laporan dari SKPD,\" jelasnya kepada Radar, Rabu (30/9). Laporan itu berisi kondisi real pegawai dari masing-masing SKPD. Setelah data masuk ke BK Diklat, pihaknya akan mengelompokkan ijazah PNS berdasarkan perguruan tinggi. Setelah dikelompokan, baru data tersebut akan dikirim ke perguruan tinggi yang bersangkutan untuk dicocokan. Langkah ini, kata Anwar, untuk mengetahui sejauh mana keabsahan ijazah yang dimiliki para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. Yakni dengan cara mencocokan ijazah dengan database perguruan tinggi. \"Kita akan minta konfirmasi keabsahan dari ijazah tersebut, sesuai tidak dengan data perguruan tinggi,\" ujarnya. Anwar mengatakan, proses penelurusan ijazah dengan cara seperti itu, diakui bakal memakan waktu cukup lama. Namun pihaknya sudah menyiapkan target waktu untuk mengungkap hasil penelusuran. Penanganan ijazah palsu sendiri, merupakan instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. \"Leading sector-nya ada di BKD dan Inspektorat,\" kata dia. Saat ini ada sekitar 6.242 Pegawai Negeri Sipil di Kota Cirebon. \"Sebenarnya cara menelusurinya sederhana, karena untuk angkatan 2005 ke atas itu biasanya sudah ada di website perguruan tingginya,\" kata Anwar. Akademisi IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Dr Sugianto SH MH menjelaskan, dalam UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, hal tersebut bukan hanya untuk aparatur pemerintah daerah, tetapi juga berlaku bagi aparatur pemerintah pusat. \"Apabila ditemukan indikasi kepemilikan ijazah palsu bagi aparatur sipil Negara, tentunya dikenakan sanksi dan penurunan pangkat atau golongan,\" katanya kepada Radar, kemarin. Namun, dirinya meminta agar sanksi ini diterapkan secara adil. Sugianto menyebutkan, pemberlakuan sanksi tidak boleh diskriminatif. \"Jangan sampai terjadi diskriminasi hukuman hanya diterapkan pada PNS golongan bawah, tentunya harus berlaku adil,\" ujarnya. Mantan Dewan Pengawas PDAM itu meminta agar kepala daerah juga bisa menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum lainnya, dalam hal ini kepolisian. Langkah tersebut supaya bisa menegakan hukum yang jelas. Termasuk juga bisa membongkar mafia atau oknum yang membuat ijazah palsu tersebut. \"Apabila ditemukan indikasi tersebut, pelaku yang menyuruh dan mencetak ijazah palsu harus ditindak dan ini sudah masuk ranah pidana pemalsuan,\" jelasnya. Maka dari itu, dirinya mendukung langkah Menpan RI Prof Dr H Yuddy Crisnandi dalam penertiban aparatur sipil negara. Salah satunya menertibkan kepemilikan dan legalitas ijazah baik S1, S2, hingga S3. Pemerintah diminta untuk menertibkan apabila terdapat penemuan indikasi dugaan pemalsuan ijazah. Begitu juga dengan pelakunya yang mengatasnamakan institusi perguruan tinggi agar ditindak secara hukum karena sudah melakukan pemalsuan terhadap dokumen negara. Sementara itu, saat dikonfirmasi Sekretaris Inspektorat Kota Cirebon, Gatot Subroto menjelaskan, untuk menangani dan menelusuri soal ijazah palsu pihaknya sudah membentuk litsus. Saat ini penanganan ada di Irban I. \"Itu sudah ditangani oleh litsus, ada di Irban 1, oleh Pa Didit,\" sebutnya melalui pesan singkat. Sebagaimana diketahui, dalam menelusuri ijazah palsu BK Diklat Kota Cirebon bekerjasama dengan Inspektorat. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: