Walikota: SKPD Harus Bayar Sewa
CIREBON - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon yang berdiri di atas tanah milik Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan wajib membayar sewa. Pasalnya, pembayaran pajak dan lain-lain telah dianggarkan pemerintah daerah melalui APBD. Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH mengatakan, PD Pembangunan harus segera mengkroscek dan menginventarisasi aset mana saja yang digunakan SKPD untuk menghindari dobel pendataan. Jika tidak, persoalan ini tidak akan terus menjadi bola panas. “Memang aset sama saja pada satu kesatuan yakni pemerintah daerah. Tapi, harus dibedakan. Karena bagaimana pun PD Pembangunan juga, adanya perusahaan daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan. Jadi, SKPD yang menggunakan tanah milik PD harus membayar sewa,” jelasnya. Menurutnya, pembayaran sewa tersebut harus dilakukan lantaran SKPD yang menggunakan tanah PD sudah menyediakan anggaran untuk bayar PBB dan administrasi lainnya. “Walaupun bisa dikatakan jeruk makan jeruk, tapi demi ketertiban administrasi harus ditempuh,” paparnya. Lebih lanjut dia mengungkapkan, keteriban administrasi ini sangat diperlukan untuk menunjang sistem kerja pemerintah daerah, demi mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. “Kenapa kita gagal dapat WTP pada laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2014 lalu, salah satu penyebabnya adalah karena banyak administrasi milik PD Pembangunan yang belum terinventarisasi dengan baik dan benar,” ungkapnya. Sementara untuk usulan mengenai aset milik PD yang digunakan SKPD lebih baik dilepas atau dihibahkan, tambah Azis, masalah ini harus dilakukan kajian terlebih dahulu. Apalagi untuk pelimpahan aset tersebut harus menggunakan perda. “Idealnya kita harus tertibkan dulu administrasinya. Sebab, untuk membuat perda jangan sampai melanggar aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kita harus melakukan kajian dulu mengenai masalah ini,” kata mantan ketua DPRD Kota Cirebon itu. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: