SKPD Diminta Tetap Bayar Sewa

SKPD Diminta Tetap Bayar Sewa

\"runningnews\"KEJAKSAN- Keinginan Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan agar SKPD yang menempati lahan mereka agar membayar sewa, mendapatkan dukungan dari Komisi B DPRD Kota Cirebon. Jika tidak ingin membayar sewa, aset tersebut harus diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Karena hal ini menjadi beban PD Pembangunan. Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon Didi Sunardi mengatakan pihaknya sudah memanggil PD Pembangunan. Ternyata persoalan ada pada inventarisasi aset yang belum optimal. Untuk itu, dewan meminta perusahaan pelat merah itu merampungkan inventarisasi aset dan melaporkannya. “Ternyata ada tanah mereka yang dipakai masyarakat, disewa warga, digunakan rumah makan dan ditempati SKPD. Semuanya harus bayar sewa,” ujarnya kepada Radar, Selasa (6/10). Semua penyewaan itu, menjadi potensi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi PD Pembangunan. Begitupula aset yang tidak potensial, Didi Sunardi meminta PD Pembangunan untuk segera menjualnya. Sebab, jika didiamkan tetap tidak menghasilkan dan menjadi beban. Setelah dijual, uang yang didapat bisa untuk membeli tanah potensial. Lebih dari itu, dia meminta aset PD Pembangunan diperjelas dan membuat sertifikat disetiap bidang lahannya. Meskipun demikian, politikus PDIP itu menilai penyewaan yang dilakukan belum sesuai harapan. “Lelang sewa untuk setahun sekali. Jangan lebih,” tegasnya. Di samping itu, ujar Didi Sunardi, banyak tanah PD Pembangunan yang dipakai SKPD. Padahal, aset tersebut tercatat menjadi milik PD Pembangunan. hal ini menjadi beban bagi perusahaan daerah yang saat ini dipimpin Herman Suniaman itu. Didi Sunardi mendesak SKPD untuk membayar uang sewa kepada PD Pembangunan. Jika tidak, lebih baik kembalikan saja aset itu ke dalam pembukuan aset daerah Pemkot Cirebon. “Kalau SKPD merasa itu tanah Pemkot, harus ada pelepasan dulu,” tukasnya. Saat Pemkot Cirebon menyerahkan aset mereka untuk PD Pembangunan, artinya aset tersebut milik perusahaan daerah. Karena itu SKPD harus bayar sewa. Misal, pemkot menyerahkan 100 hektar. Dalam perjalanannya 50 hektar dipakai SKPD. Maka pertanggungjawaban PD Pembangunan tetap 100 hektar. Namun, untuk memberikan penyertaan modal Rp10 miliar, Didi masih mempertimbangkan. Sepanjang SKPD mau bayar sewa lahan, penyertaan modal tidak perlu diberikan. Termasuk aset  yang disewa, dia meminta Badan Pengawas PD Pembangunan untuk lebih memantau. Pengamat kebijakan publik Dr Cecep Suhardiman SH MH mengatakan, untuk aset yang dipakai SKPD, tidak perlu membayar sewa. Sebab, jika SKPD membayar sewa atas penempatan lahan diatas aset milik perusahaan daerah, hal itu sama dengan melanggar UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Di mana, aset yang dipakai untuk kantor pemerintahan atau SKPD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, tidak boleh menjadi aset perusahaan daerah. Dengan demikian, lanjut pria yang pernah menjadi Anggota DPRD Kota Cirebon itu, menjadi hal aneh lahan yang dipakai SKPD masuk dalam catatan aset perusahaan daerah. “Serahkan aset ke pemkot agar Kota Cirebon meraih WTP,” tegasnya. Sejak lima tahun lalu, dia sudah menyampaikan agar Perda Pendirian PD Pembangunan diubah. Selama ini mereka hanya mengandalkan “buku hijau” yang tidak jelas. Lebih dari itu, penyertaan modal tidak bisa untuk penyertifikatan tanah. Penyertaan modal bertujuan untuk meningkatkan usaha. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: