Kasihan, KID Dilupakan
Tak Dapat Anggaran, Pemerintah Dianggap Langgar Undang-Undang KIP SUMBER – Sejak dilantik 2013 lalu, Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon terlunta-lunta. Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak memberi mereka anggaran operasional dan honor komisioner. Sampai-sampai, setiap kali ada undangan luar daerah, mereka kerap tidak hadir karena tidak punya ongkos. Ketua Komisioner KID Kabupaten Cirebon, Walim SH MH mengatakan berdasarkan perintah Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap daerah kabupaten/kota harus membentuk KID. Tidak hanya membentuk, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran untuk menunjang kinerja KID. Namun, yang terjadi di Kabupaten Cirebon, pembentukan KID tidak dibarengi dengan pengalokasian anggaran. “Kami seolah-olah dipinggirkan, tidak ada perhatian sedikit pun dari pemerintah daerah,” katanya saat jumpa pers dengan wartawan di kantor KID Kabupaten Cirebon, kemarin (7/10). Bahkan, untuk mengikuti Rakornas KID se-Indonesia yang akan dilaksanakan di Kota Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, seluruh anggota Komisioner KID Kabupaten Cirebon terpaksa mengeluarkan kocek sendiri. “Kita pakai uang sendiri mas,” ucapnya. Berbagai upaya sudah dilakukan. Salah satunya membuka komunikasi dengan kepala daerah. Namun, upaya tersebut tidak digubris sama sekali. Bahkan, saat hendak meminta kantor sekretariat, pemerintah seolah-olah enggan mengalokasikan. “Untuk dapat kantor ini, kami harus ngototnya setengah mati,” bebernya. Parahnya, sebagai lips service, anggaran operasional KID Kabupaten Cirebon sampai sekarang masih menginduk ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon. Padahal, sesuai amanah UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KID harus lembaga tersendiri dan berdiri independen. “Bupati harus baca undang-undang. Saking, minimnya anggaran, tinta printer saja kita tak sanggup mengganti,” ujarnya. Jika situasi ini tidak segera diatasi, pihaknya akan menyampaikan hal ini pada KID Provinsi Jawa Barat dan Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta. Tidak hanya itu, KID Kabupaten Cirebon akan menggugat karena Pemerintah Kabupaten Cirebon lalai akan tanggung jawabnya. “Kita upayakan dahulu komunikasi persuasif . Toh KID sendiri untuk kepentingan mereka juga. Jika, upaya persuasi tidak digubris, ya terpaksa kita laporkan,” tegasnya. Pihaknya berharap, pemerintah Kabupaten Cirebon terketuk hatinya untuk menjalankan kewajiban seperti yang diamanatkan dalam UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kita masih berharap ada celah yang bisa kami peroleh di penghujung tahun 2015 ini,” pungkasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: