Emosi di Ubun-ubun, Untung Ada Polisi

Emosi di Ubun-ubun, Untung Ada Polisi

Dua Ormas Nyaris Bentrok usai Sidang Miras di PN Cirebon CIREBON- Tegang. Sudah saling tunjuk, saling nantang. Tinggal baku hantam saja. Untungnya ada polisi. Situasi pun bisa dikendalikan. Itulah suasana di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Jl Wahidin, Rabu (7/10). Usai sidang kasus minuman keras (miras), dua massa dari ormas tertentu saling tunjuk dan melontarkan kata-kata tantangan. Pantauan Radar Cirebon, ketegangan tersebut bermula saat dua kelompok massa sama-sama keluar dari ruang sidang perkara kasus peredaran miras di Kota Cirebon dengan terdakwa ED (40). ED duduk sebagai pesakitan setelah ditangkap petugas Satpol PP memiliki 484 botol miras. Sebenarnya gesekan sudah terlihat saat sidang digelar. Kubu salah satu ormas menuding salah satu pentolan ormas lain bertindak sebagai beking dari ED. Dari situlah situasi menjadi panas. Usai sidang, massa terlibat keributan setelah saling berbalas ejekan. Saling tunjuk dan saling ancam tak terhindarkan. Kedua kubu saling merangsek maju berusaha menyerang. Beruntung polisi tanggap dan sudah mengantisipasi kemungkinan bentrok tersebut dan menyiagakan puluhan anggota dari Polsekta Utbar dan Polres Ciko di sekitar pengadilan. Lalu lintas pun sempat macet karena area keributan kemudian merembet hampir ke tengah jalan. Setelah melihat situasi tak lagi kondusif, polisi kemudian memerintahkan kedua ormas untuk bubar dan tidak membuat keributan. “Demi keamanan, saya perintahkan semuanya bubar, jangan bikin keributan di pengadilan,” ujar Kasat Sabhara Polres Cirebon Kota AKP H Amat Suhermat SH. Massa akhirnya membubarkan diri. Sidang sendiri masuk  tahapan penuntutan. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Suryaman SH, menuntut ED dengan tuntutan kurungan dua bulan penjara atau dengan denda uang Rp5 juta. Setelah masuk agenda penuntutan, majelis sidang yang dipimpin hakim Machri Hendra SH MH menunda sidang sampai Selasa (13/10) untuk agenda putusan. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: