Kebakaran Ciremai, KRK Minta Ganti Rugi?

Kebakaran Ciremai, KRK Minta Ganti Rugi?

KUNINGAN - Pasca terbakarnya Kebun Raya Kuningan (KRK) pekan lalu, ternyata beredar isu kalau Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dituntut harus mengganti kerugian senilai Rp250 juta. Hal itu karena kebakaran tersebut akibat rembetan api dari kawasan TNGC. “Kata siapa informasi itu? Saya belum tahu ada kabar itu. Nanti saya akan tanyakan ke kepala UPTD KRK terkait hal ini,” ucap Kepala TNGC Resort Cigugur, Idin Abidin kepada Radar, kemarin (9/10). Dia menyebut, kejadian yang terjadi di KRK adalah murni musibah, sehingga tidak ada istilah harus ganti rugi. Pihaknya pun tidak menginginkan terjadinya kebakaran tersebut. Sementara itu, mengenai jumlah total kebakaran selama tahun 2015, sudah 234,05 hektare lahan terbakar. Hingga saat ini, masih ada kepulan asap di daerah Cibuntu, Kecamatan Pasawahan. Kemungkinan asap tersebut berasal dari pohon tumbang yang terbakar. Idin merinci, luas lahan yang terbakar pasca ditetapkan jadi TNGC tahun 2004, yakni seluas 767,60 hektare. Sedangkan tahun 2007 menurun menjadi 223 hektare. Sedangkan pada tahun 2008, luas lahan hutan yang terbakar seluas 474,3 hektare. Untuk tahun 2009 seluas 781 hektare. Tahun 2010 sendiri tidak terjadi kebakaran karena sepanjang tahun nyaris hujan. Sementara pada tahun 2011, lanjut dia, lahan hutan yang terbakar seluas 544,83 hektare, tahun 2012 jumlahnya sangat luas, yakni 1.174,65 hektare. Pada tahun 2013 seluas 14,96 hektare lahan terbakar, tahun 2014 seluas 263,79 hektare. Iding merinci, waktu kejadian kebakaran paling banyak terjadi pada siang hari dari mulai pukul 12.00 hingga 17.00. Hal ini karena hembusan angin cukup kencang dengan peresentasi mencapai 35 persen atau 24 kali lebih cepat. Pukul 09.00-12.00 jumlah kasus yang terjadi sebanyak 18 kali. Kemudian 16 kali terjadi pada pukul 15.00-18.00. Lalu, sebanyak delapan kali dan dua kali terjadi pada kurun waktu pukul 18.00-09.00. Dan terakhir pukul 18.00-06.00. Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebun Raya Kuningan, Maryoto menerangkan, sepengetahuannya tidak ada tuntutan yang diisukan. Mengenai laporan kebakaran, sudah dilaporkan kepada bupati. “Saya tidak mengetahui adanya tuntutan ganti rugi,” jelasnya. Untuk lahan sendiri, memang seluas 30 hektare yang merupakan lahan koleksi dan non koleksi. Adapun tanaman yang terbakar terdiri dari 23 famaly, 52 marga dan 1.800 species. Saat ini, pihaknya terus giat melakukan perbaikan tanaman. Apabila yang mati diganti dengan yang baru. Lalu yang masih bagus diperbaiki lalu dirawat dengan cara disiram setiap hari. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: