Damkar Masuk ke BPBD

Damkar Masuk ke BPBD

SUMBER – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memunculkan wacana baru. Pemadam kebakaran berpotensi masuk menjadi bagian dari badan ini. Menurut Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon MF Fahrurrozi MA, pemadam kebakaran pada awalnya tidak masuk ke ranah BPBD. Seiring waktu, dari hasil beberapa diskusi dan audiensi, pemadam kebakaran merupakan bagian dari penanggulangan bencana. “Makanya, pemadam kebakaran bisa dimasukkan ke dalam BPBD,” tuturnya. Oleh sebab itu, pria yang biasa disapa Kang Paul ini memastikan pemadam kebakaran menjadi salah satu bidang di BPBD. Namun, pihaknya masih menunggu pembahasan raperda tentang Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), mengingat akan terjadi pergeseran atau perpindahan bidang. “Saat ini pemadam kebakaran masih menjadi bidang di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR). Jika ingin pindah ke BPBD, tentu harus ada payung hukumnya. Nah, kita tunggu itu,” ucapnya. Sebenarnya, Pansus II sudah melakukan komunikasi dengan lembaga teknis yang berada di pusat terkait regulasi perpindahan bagian ini, termasuk pengisian jabatannya. Guna memantapkan wacana ini, Pansus II akan berdialog dengan BPBD Kota Cirebon. “Tetangga terdekat kita sudah bentuk badan penanggulangan bencana alam dan damkar masuk di dalamnya. Kita akan coba diskusi dengan mereka, apakah bentuknya kantor atau badan nanti kita bicarakan,” imbuhnya. Sementara, untuk bidang yang ada di Dinas Sosial pun akan ditarik ke BPBD. Namun, semua itu harus menunggu tuntasnya pembahasan raperda tentang Satuan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). “Rapeda ini akan menjadi pintu gerbang untuk mengintegralkan wewenang-wewenang mengenai penanggulangan bencana alam yang tersebar di sejumlah OPD agar disatukan ke dalam BPBD,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: