Bongkar Reklame Tunggu Pengesahan Perda
Ada Penyesuaian dengan Aturan Perda Kawasan Bebas Rokok LEMAHWUNGKUK - Pembahasan perubahan isi dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2010 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, telah selesai dilakukan. Namun hal itu tidak bisa menjadi pijakan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) untuk membongkar reklame yang tidak berizin di Jalan Cipto Mangunkusumo. Revisi dianggap sah setelah ada paripurna di gedung DPRD Kota Cirebon. Kepala BPMPPT Kota Cirebon Ir Yati Rohayati mengatakan, telah diketahui bersama bahwa beberapa titik reklame di Jalan Cipto Mangunkusumo sudah tidak berizin. Meskipun banyak yang mengajukan izin baru di kawasan tersebut, dengan tegas Yati menolaknya. Sebab, penyelesaian reklame yang sudah tidak berizin harus diutamakan. Terlebih perda terkait sedang direvisi untuk pembaharuan aturan tentang tata letak, ukuran dan sebagainya. Sedangkan Yati belum dapat memastikan waktu penertiban reklame tersebut. “Menunggu revisi perda disahkan. Kalau sudah sah, BPMPPT akan berkoordinasi dengan tim perizinan reklame untuk menertibkan,” ujarnya kepada Radar, Selasa (13/10). Tidak hanya menolak ajuan reklame baru di Jalan Cipto Mangunkusumo, Yati memberikan pemahaman kepada vendor maupun pengusaha reklame, untuk tidak memaksakan kehendak. Sebab, setelah revisi Perda Perizinan Reklame disahkan, banyak aturan yang berubah. Jangan sampai, reklame sudah berdiri tetapi harus dibongkar lagi karena melanggar perda tersebut. “Kami beri pengarahan dan informasi. Kalau memaksa, masuk ke dalam pembahasan tim kajian reklame untuk diputuskan,” tukasnya. Kepala Bidang Pajak Daerah I DPPKAD Kota Cirebon Ir Dede Achmady mengatakan, perubahan isi perda tentang izin penyelenggaraan reklame telah selesai di tingkat tim kajian. Selanjutnya, draf yang ada akan diajukan ke Tim Pengkajian Kebijakan Terpadu (TPKT) untuk kemudian diusulkan ke Program Legislasi Daerah (Prolegda). Tahun 2016 diharapkan perda tersebut sudah disahkan. “Ada penyesuaian dengan aturan perda kawasan bebas rokok. Karena ada urusan reklame dan agar tidak tumpang tindih. Apalagi sampai bertentangan,” jelasnya. Revisi Perda Izin Penyelenggaraan Reklame sangat penting dengan semangat perubahan. Sebab, lanjut Dede Achmady, penataan kota dan keindahan secara estetika menjadi acuan utama. Termasuk di dalamnya mencabut reklame yang sudah tidak berizin seperti di Jalan Cipto Mangunkusumo. Begitupula dengan aturan baru terkait reklame, menyesuaikan dengan titik lokasi yang telah ditentukan. Dengan semangat menata kota itu, prinsip dasar fokus pada penataan akan dilakukan sesuai hasil revisi. Selama ini, ujarnya, reklame banyak dipasang tidak sesuai aturan dan merusak wajah kota. Meskipun demikian, revisi Perda Perizinan Reklame itu bukan tanpa konsekuensi. Yakni berkurangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. “Tidak masalah. Masih bisa dioptimalkan yang lainnya,” tukas Dede. Selama ini, reklame hanya berkutat di titik tertentu saja. Sehingga sering terjadi penumpukan dan pelanggaran dari sisi ukuran, luas, dan letak. Setelah perubahan Perda Perizinan Reklame sudah disahkan, selanjutnya SKPD terkait yang memanfaatkan. Seperti, BPMPPT untuk dasar memberikan izin reklame. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: