Mekanisme Pergantian Komite Sekolah Dipertanyakan

Mekanisme Pergantian Komite Sekolah Dipertanyakan

GREGED – Tidak pernah terbayangkan oleh Emong Rukman, pengabdiannya selama 4 tahun sebagai ketua komite SMK Lestari Greged berakhir tragis. Secara sepihak, pria 60 tahunan ini digeser jabatannya oleh kepala sekolah setempat.  “Saya diganti jadi wakil komite. Sementara ketuanya diduduki oleh orang yang dipercaya oleh kepala sekolah,” ujar Emong kepada Radar, belum lama ini. Sebagai bagian dari SMK Lestari Greged, pihaknya mempertanyakan mekanisme pergantian ketua komite. Sebab, berdasarkan pengalaman, pemilihan dan pergantian ketua komite harus menempuh musyawarah wali murid karena komite dipilih oleh wali murid. “Apakah benar prosedurnya ketua komite sekolah diangkat oleh kepala sekolah?” katanya. Kalaupun Emong tak lagi menjadi ketua komite, ia tidak mempersoalkan. Asalkan, prosedur yang ditempuh sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, sekolah adalah lembaga yang mengajarkan kepada generasi muda untuk taat aturan. Menanggapi hal itu, Kepala SMK Lestari Greged, Cece menjelaskan pergeseran pucuk pimpinan komite sekolah memang seharusnya terjadi. Pasalnya, Emong sudah menjabat sebagai ketua komite selama 4 tahun, sehingga harus ada periodeisasi. “Saya pikir, peremajaan di tubuh organisasi itu hal biasa,” jelasnya. Disampaikan, pemilihan ketua komite sekolah bisa ditunjuk langsung oleh kepala sekolah. Apalagi saat pengangkatan Emong menjadi ketua, itupun karena ditunjuk langsung oleh pihak sekolah. Kemudian, Emong juga sebenarnya masih di jajaran komite, yakni menjabat sebagai wakil ketua. “Karena kesibukan beliau membuat kami pihak sekolah menunjuk Pak Ucup sebagai Ketua Komite, sehingga ada komunikasi yang enak antara sekolah dan komite,” ucapnya. Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Drs H Asdullah MM mengungkapkan pemilihan atau pergantian komite sekolah harus dilakukan musyawarah dengan seluruh wali murid. Sebab, komite sekolah merupakan representasi wali murid sebagai kontrol terhadap penyelenggaraan seluruh kegiatan belajar mengajar disekolah. Setelah wali murid menentukan siapa yang menjadi ketua, baru dilaporkan kepada sekolah. “Artinya, sekolah dan komite posisinya sejajar. Hubungan keduanya merupakan mitra, bukan atasan atau bawahan,” ungkapnya. Sehingga, lanjut Asdullah, jika ada kepala sekolah yang secara sepihak menunjuk langsung ketua komite sekolah, artinya, dia tidak paham aturan. “Baca lagi aturannya, sekolah tidak boleh semena-mena, komite merupakan perwakilan wali murid, bukan guru atau staf sekolah,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: