Tewasnya Siswa SMPN 14 Bermotif Provokasi
Polres Ciko Gelar Rekontruksi Menghadirkan Tersangka CIREBON – Kasus tewasnya Aris Suryadi (13) pelajar SMPN 14 Kota Cirebon akibat terkena lemparan batu beberapa waktu lalu, kemarin (16/10), direka ulang atau rekontruksi oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko). Dalam rekontruksi yang disaksikan pihak Kejari Cirebon dan Bappas Cirebon tersebut, penyidik menghadirkan tersangka F dan memperagakan sebanyak 10 adegan yang sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian. Adapun lokasi rekontruksi tersebut berlangsung di Jl Raya Pegambiran, Kota Cirebon yang merupakan lokasi terjadinya kasus tersebut. Pantauan Radar Cirebon, pada rekontruksi tersebut tergambar bahwa tersangka selesai jam sekolah menyempatkan diri nongkrong di warung samping sekolahnya. Selanjutnya, tersangka sengaja mengumpulkan sejumlah potongan batu bata yang ada di belakang warung tersebut bermaksud untuk melempari pelajar dari sekolah lain. Batu-batu itu ia sembunyikan di saku jaketnya. Tersangka yang dikenal sebagai ketua geng di sekolahnya itu lalu mengajak kesebelas teman-temannya untuk menumpang mobil dumptruk secara omprengan dari arah Terminal Harjamukti (barat) menuju Pegambiran (timur). Selama perjalanan, pelajar lainnya mengibarkan bendera kebesaran geng sekolah mereka berwarna merah, putih, hitam dan bertuliskan XMP NEDEL. Sesampainya di TKP, tersangka menjumpai korban bersama teman-temannya sedang menunggu angkutan umum di taman. Memancing tawuran, tersangka dengan sengaja melempari korban bersama temannya dengan batu. Namun malang, batu yang dilempar tersangka itu mengenai pohon lalu memantul ke kepala korban bagian belakang. Akibatnya, korban pun tersungkur dan kritis. Enam hari setelah menjalani perawatan medis di ICU RSUD Waled, Kabupaten Cirebon, korban pun meninggal dunia. Tersangka pun berhasil ditangkap polisi di rumahnya setelah mendapat keterangan dari sejumlah saksi dan teman korban. Kapolres Cirebon Kota AKBP H Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH melalui Kapolsekta Cirebon Selatan Timur (Seltim) Kompol Suwitno SH mengatakan, tersangka jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara. “Motifnya diduga tersangka sengaja memprovokasi agar terjadi tawuran. Rekontruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyelidikan atau BAP,” katanya. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: