Pilwu Citemu Calon Tunggal

Pilwu Citemu Calon Tunggal

Camat Pastikan Pengunduran Diri Calon Kuwu Tak Pengaruhi Jadwal Pilwu MUNDU – Nurtaka, Calon Kuwu Citemu sedang mengajukan proses pengunduran diri dalam pilwu serentak Desa Citemu. Dengan mundurnya satu calon kuwu tersebut, hanya diikuti calon tunggal yaitu Supriyadi. Jika pengunduran diri Nurtaka diizinkan bupati Cirebon, kabarnya Pilwu Desa Citemu tetap dilaksanakan sesuai rencana. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, dua calon Kuwu Citemu merupakan adik dan kakak. Sang adik yaitu Nurtaka mengundurkan diri, dan pengunduran dirinya tersebut tinggal menunggu izin dari bupati Cirebon. “Ya, Nurtaka sudah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai calon kuwu Desa Citemu. Dan surat permohonan pengunduran dirinya akan diajukan kepada Bapak Bupati Cirebon,” ungkap Camat Mundu August Pentristianto S STP kepada Radar, kemarin. Menurut August, bagi calon kuwu yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kuwu, maka harus membayar denda sebesar Rp50 juta. “Begitu calon tersebut ingin mengundurkan diri, saya tanyakan apakah keputusannya sudah bulat dan dipikirkan matang-matang. Lalu saya tanyakan apakah siap apabila bapak bupati mengizinkan mengundurkan diri calon tersebut sanggup membayar denda kepada negara sebesar Rp50 juta. Ternyata calon memang sudah matang keputusannya dan siap bayar denda tersebut, makanya saya nggak bisa menghalang-halangi lagi,” beber August. Sehingga kini pihaknya sedang melakukan proses permohonan pengajuan pengunduran diri calon Kuwu tersebut. Surat permohonan sudah disampaikan ke kantor setda, dan kini tinggal menunggu jawaban dari bupati. Walaupun nanti hanya diikuti satu calon kuwu, pihaknya yakin Pilwu Desa Citemu akan berlangsung. Apalagi sudah ada penetapan calon kuwu, pada surat suara juga dipasang dua calon. Sehingga bila ada suara untuk calon yang mengundurkan diri maka dianggap tidak sah. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: