Guru Madrasah Swasta Gigit Jari Lagi
Tunjangan Sertifikasi Enam Bulan Belum Cair KUNINGAN - Guru madrasah swasta di Kabupaten Kuningan lagi-lagi dibuat menderita. Baru tuntas masalah gaji guru honor swasta dari cairnya dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) setelah lima bulan belum dibayar, kini dana tunjangan sertifikasi para guru madrasah swasta di Kota Kuda juga belum cair. ”Betul enam bulan ini belum cair,” aku Koordinator Guru Madrasah Tsanawiyah, Dulhalim saat ditanya dana sertifikasi guru madrasah swasta, kemarin. Dia tidak mengetahui pasti alasan terkatung-katungnya pembayaran tunjangan sertifikasi guru honor pada madrasah swasta. Pastinya, persoalan krusial ini bisa menimbulkan persoalan kompleks. Di antaranya terganggunya kinerja guru karena kebijakan setiap madrasah swasta berbeda-beda. Misal, ada madrasah yang hanya membayar uang transport saja kepada para guru bersertifikasi. Itupun besarannya tidak seberapa. Masalah selanjutnya bisa menimbulkan miskomunikasi antarguru madrasah berstatus guru madrasah swasta bersertifikasi dan guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) madrasah negeri bersertifikasi yang tunjangan sertifikasinya lancar cair setipa bulan. Juga antara madrasah negeri yang sertifikasinya lancar dicairkan dengan madrasah swasta yang belum dicairkan. Termasuk akan menimbulkan miskomunikasi antara guru yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Inpasing dengan yang belum. “Masih banyak lagi persoalan-persoalan lain. Semua masalah tersebut dikhawatirkan mengganggu kelangsungan pendidikan madrasah,” tandasnya. Ketua Generasi Muda Mathlaul Anwar Kuningan, Abdul Muhyi prihatin dengan nasib guru madrasah swasta. Dia menyarankan semua steak holder di bawah kementerian agama bisa berperan aktif dalam upaya menjaga kondusivitas madrasah. Salah satunya, kepala madrasah harus berperan aktif dalam upaya menjembatani informasi dan komunikasi antara madrasah dengan kementerian agama. Jangan sampai ada guru-guru datang bergerombol ke kementerian agama karena merasa kepala madrasahnya kurang memberikan informasi yang memuaskan. “Kementerian agama harus lebih masif lagi dalam memberikan informasi tentang adanya keterlambatan soal tunjangan sertifikasi dan infasing,” imbuhnya. Bila perlu, lanjut Muhyi, kementerian agama yang berperan aktif untuk melakukan kunjungan ke setiap madrasah swasta dan melakukan pertemuan dan dialog langsung dengan guru-guru. Tentunya dengan asas melayani dengan sabar dan koopratif. Begitu dengan semua pihak termasuk pemerintah daerah, PGM (Persatuan Guru Madrasah) dan legislatif. “Meskipun dimaklumi jika kebijakan kementerian agama bersifat terpusat, tapi semestinya anggota dewan dalam hal ini komisi pendidikan mengetahui kondisi madrasah di daerahnya,” katanya. Komisi pendidikan mesti memberikan advokasi terhadap guru guru madrasah. Sangat ironis jika ada anggota dewan komisi pendidikan tidak mengetahui perwakilan guru madrasah yang tidak mengetahui persoalan guru. “Sudah saatnya semua pihak menaruh perhatian besar pada madrasah swasta,” tandasnya. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: