Ngaku Polisi, Buser Gadungan Dibui
Gerebek Gudang Miras, Lalu Minta Uang Tebusan INDRAMAYU– Mengancam korban akan dilaporkan ke polisi dan dipenjara, apabila tidak menuruti permintaan mereka, sembilan orang buser (buru sergap) gadungan justru harus masuk penjara. Komplotan yang mengaku sebagai anggota buser Polda Jawa Barat tersebut, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Indramayu. Sembilan buser gadungan yang ditangkap adalah HR warga Kelurahan Pasirkerambi Kecamatan/Kabupaten Subang, SR penduduk Desa Bantarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, DL asal Kelurahan/Kecamatan Sukamelang Kabupaten Subang, OSS dan NG warga Desa/Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang. Kemudian Sury penduduk Desa Tanjungkerta Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, Sur asal Desa Bugis Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, RA Warga Desa/Kecamatan Ciater Kabupaten Subang serta AAS warga Desa Cidadap Kecamatan Pegaden Kabupaten Subang. “Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. Diantaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia warna merah marun yang digunakan sebagai alat kejahatan, dua pucuk pistol mainan, tujuh unit HP, uang tunai sebanyak sepuluh juta, lima ID card serta satu buah KTA wartawan,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Niko N Adi Putra dan Kasubag Humas AKP Ramauli Tampubolon. Tertangkapnya tersangka berawal ketika mereka melakukan penggrebekan di rumah korban Adi Nurhaedi, warga Desa Tanjungkerta, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu yang ditengarai menjual minuman keras (miras). Pelaku langsung masuk dan melakukan penggeledahan layaknya seperti polisi. Mereka juga menangkap korban Adi Nurhaedi dan memaksa untuk masuk ke dalam mobil pelaku bersama barang bukti miras. Di tengah perjalanan, tersangka dengan menodongkan pistol mainan mengancam korban dan menakut-nakuti. Mereka meminta uang sejumlah Rp25 juta, agar kasusnya tidak sampai ke Polda Jawa Barat. Karena takut, akhirnya korban menghubungi istrinya. Istri korban yang ditelpon hanya sanggup menyediakan uang sebanyak Rp10 juta sebagai uang jaminan. \"Korban diam-diam menghubungi petugas kepolisian dan melaporkan kalau telah dipaksa dan diancam. Mendapatkan keterangan, petugas langsung mendatangi lokasi dimana para tersangka dengan menggunakan mobil akan kembali ke Subang. Mereka akhirnya berhasil kami ringkus,” terang kapolres. Dihadapan petugas, para tersangka mengaku perbuatannya dengan modus melakukan pemerasan terhadap korban. Karena perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun sesuai Pasal 368 Ayat (1). (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: