IRT Residivis Upal Kembali Tertangkap

IRT Residivis Upal Kembali Tertangkap

Ketahuan Edarkan Upal di Pasar Parean KANDANGHAUR– Seorang ibu rumah tangga, Sum (54) warga Blok Prempu, Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, diamankan polisi, karena tertangkap tangan mengedarkan uang palsu. Dari tangan tersangka petugas menyita uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak delapan lembar. Aksi tersebut terbongkar saat korbannya, Hj Kasem (70) mengetahui uang yang dibelanjakan Sum adalah palsu. Tersangka awalnya berpura pura membeli dua buah sabun mandi di toko milik korban di Pasar Parean. Ia kemudian membayar dengan uang pecahan Rp50 ribu. Awalnya korban tidak menyangka uang yang dibelanjakan tersangka Sum tersebut adalah palsu. Namun setelah diteliti uang tersebut ternyata palsu. Merasa aksinya itu ketahuan, tersangka Sum kemudian bergegas meninggalkan toko tersebut sembari membawa barang belanjaan. Saat itu juga korban berteriak memberitahukan ke pengunjung pasar, bahwa perempuan paruh baya yang habis belanja di tokonya itu mengedarkan uang palsu. Saat itu juga tersangka dikejar, hingga akhirnya berhasil ditangkap. Petugas Reskrim Polsek Kandanghaur, setelah menerima laporan adanya pengedar upal tertangkap langsung menuju ke Pasar Parean. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MSi, melalui Kapolsek Kandanghaur Kompol Gustaf Sipayung SH mengatakan, tersangka Sum dengan sengaja mengedarkan uang palsu. Selain uang yang dibelanjakan ke toko korban tersangka juga menyimpan uang palsu lainnya. “Di dalam dompet korban petugas juga menemukan lembaran uang palsu. Barang bukti uang palsu tersebut semuanya pecahan Rp50 ribu dan ada sebanyak delapan lembar atau seluruhnya Rp400 ribu. Barang bukti tersebut kita amankan,” ujar Gustaf didampingi Kanit Reskrim Aiptu Sunaryo, kepada Radar, Selasa (20/10). Menurut Gustaf, ibu lima orang anak tersebut adalah residivis dalam kasus yang sama. Sum, pernah dipenjara karena mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Kabupaten Karawang. “Setelah diselidiki, ternyata ia pernah masuk penjara dalam kasus yang sama. Ia kini kita amankan untuk menjalani proses hokum. Karena perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman 10–15 tahun penjara dan denda Rp30 miliar,” kata mantan Kapolsek Anjatan tersebut. Sementara Sum yang diperiksa di Reskrim Polsek Kandanghaur hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya. Sum mengaku, dirinya mengedarkan uang untuk menutupi kebutuhan rumah tangga. Uang palsu yang diedarkannya didapat dari seorang kenalannya yang berasal dari Cirebon. (kom)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: