562 CPNS K2 Mulai Tes Kesehatan

562 CPNS K2 Mulai Tes Kesehatan

KUNINGAN - Sesuai jadwal, mulai tanggal 19 Oktober para CPNS kategori dua (K2) serta formasi khusus mulai mengikuti tes kesehatan dan narkoba. Tes yang dilakukan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan itu di mulai pukul 08.00 hingga 13.00. Tes ini wajib diikuti semua CPNS yang berjumlah 562 orang karena sebagai syarat untuk diangkat menjadi  PNS. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kuningan menjadwalkan tes ini dari mulai tanggal 19 Oktober hingga 2 November. Dari pantauan Radar, tes hari ketiga kemarin berjalan lancar. Semua CPNS mengikuti semua arahan yang diberikan oleh pihak Labkesda. Pada hari pertama (19/10), setiap CPNS diambil sampel darah dan urine. Baru hari kedua difokuskan kepada tes fisik. “Setiap CPNS harus membayar sesuai dengan aturan, yakni 397 ribu Rupiah. Khusus golongan III harus dirontgen dan ada biaya tambahan 60 ribu Rupiah,” ucap Kepala Labkesda Kuningan, Abik Basyiar kepada Radar, kemarin (21/10). Diterangkan, tes kesehatan ini dibagi beberapa gelombang. Tiap gelombang terdiri dari 40 CPNS. Para CPNS sudah paham mengikuti tes, sehingga mereka tinggal datang sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh BKD Kuningan. Asep Yopi, CPNS yang bekerja di Dishub mengaku, tes yang dilakukannya merupakan tes kedua. Sebelumnya, pada hari pertama, tes urine dan pengambilan darah. “Saya senang dengan adanya tes ini karena sebentar lagi akan memeroleh SK 100 persen,” ucap alumni Uniku ini. Sebelumnya, Kepala BKD Kuningan, Drs Uca Somantri MSi melalui Kabid Pengadaan Pembinaan dan Pengembangan Karier, Drs Ade Priatna MSi menerangakn, total yang akan mengikuti tes kesehatan dan narkoba adalah 562 orang, atau gabungan dari CPNS K2 dan CPNS formasi khusus tenaga medis. Mereka, kata Ade, akan dites selama dua hari, yakni tes kesehatan dan tes narkoba. Apabila dalam tes ini ada yang tidak lulus, maka dengan terpaksa CPNS itu gugur dan mereka dinyatakan gagal jadi PNS. Bukan hanya itu. Dalam penilaian prestasi kerja, sekurang-kurangnya harus bernilai baik, sehingga ketika tidak memenuhi hal itu, maka akan gugur. Peraturan yang sangat ketat ini karena mereka belum menjadi PNS. “Logikanya, ketika masih CPNS saja banyak melanggar, bagaimana kalau sudah menjadi PNS? Padahal, untuk menjadi PNS itu sulit dan banyak orang yang antre,” ucap ketua Karang Taruna Kabupaten Kuningan tersebut. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: