Kedok Wisata, Imigrasi Perketat Pengawasan

Kedok Wisata, Imigrasi Perketat Pengawasan

SEBANYAK 41 warga negara asing (WNA) yang diciduk di Cirebon karena diduga terlibat cyber crime memang tidak terpantau petugas Imigrasi Cirebon. Bahkan sampai para pelaku dibawa ke Mabes Polri, tak ada koordinasi dengan kantor Imigrasi Cirebon. Kepala Kantor Imigrasi Cirebon Eko Budianto SH MH MSi mengakui pihaknya tidak menerima informasi terkait penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri. Pihaknya memaklumi hal itu. “Jika ranahnya sudah pidana, maka walaupun melibatkan WNA, domainnya tetap ada di polisi. Kita tidak dilibatkan, jadi kita tidak tahu info validnya,” tuturnya saat dijumpai Radar Cirebon, kemarin. Dia pun menjelaskan dua dugaan para WNA tersebut bisa masuk ke Indonesia hingga akhirnya sampai di Cirebon. Cara pertama menggunakan visa on arrival. Dengan cara ini, WNA bisa tinggal di Indonesia dan tinggal selama 30 hari dan bisa diperpanjang setelah melapor ke kantor Imigrasi setempat. Cara kedua dengan BWW atau bebas visa masuk, dimana WNA bisa masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan selama 30 hari, namun tak bisa diperpanjang. Jika ingin memperpanjang izin tinggal, maka harus pulang terlebih dulu ke negara asal. Dijelaskan, aturan BVW tersebut sudah diberlakukan untuk 75 negara semenjak bulan Agustus 2015 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 69/2015 tentang Bebas Visa Kunjungan. “Program ini merupakan program pemerintah untuk menarik investor dan menggenjot sektor pariwisata. Dimulai pada bulan Mei dimana saat itu hanya untuk 30 negara dan pada Agustus kemarin ditambah menjadi total 75 negara,” tuturnya. Menurutnya, WNA tersebut biasanya masuk dengan kedok sebagai wisatawan yang biasanya berangkat dari negara asal secara kolektif melalui agens tour and travel. Ketika sudah sampai di Indonesia, mereka menyebar ke sindikat-sindikat yang sudah dibentuk. “Kalau untuk WNA dengan visa on arrival, tentunya dapat kita petakan karena yang bersangkutan diwajibkan melapor. Namun untuk WNA dengan BVW tentunya akan sangat sulit diidentifikasi,” imbuhnya. Mengantisipasi hal tersebut, sebenarnya pihak imigrasi sudah menyiapkan beberapa treathmen. Salah satunya dengan membentuk tim yang bertugas mengawasi WNA yang ada Ciayumajakuning. “Jumlah personel memang belum ideal. Kita baru punya 9 personel untuk wilayah Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan,” katanya. Sejalan dengan perkembangan zaman dan Indonesia yang akan memasuki MEA, tentunya ke depan akan semakin banyak WNA yang datang ke Indonesia. Sejumlah tempat pun akan dipelototi pihak imigrasi seperti pembangunan bandara dan pelabuhan yang diperkirakan akan tetap menyedot tenaga kerja dari luar negeri. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: