Gotas Dituntut 9 Tahun
BANDUNG- Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Algotas dituntut 9 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin (22/10). Tak hanya tuntutan kurungan penjara, juga denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Wabup yang akrab Gotas itu dianggap bersalah dalam tindak pidana korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012. Tuntutan dibacakan jaksa SB Hartono SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kristwan Damanik SH. Hartono mengatakan, Gotas melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1. Tak hanya itu, terdakwa juga dijerat dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (dkw/glm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: