41 WNA Ilegal Dideportasi Ke Negara Asal
Penggerebegan dua rumah kontrakan dijalan Pemuda dan jalan Wahidin, Kota Cirebon yang dihuni 41 warga negara asing oleh Mabes Polri, diduga kuat terlibat cyber crime atau penipuan berbasis teknologi informasi . Mereka telah menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dideportasi ke negara asal guna proses hukum lebih lanjut. firman hidayatullah / cirebon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: