Satpol PP Bawa Mantan Pasutri Ke Persidangan

Satpol PP Bawa Mantan Pasutri Ke Persidangan

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon membawa mantan pasangan suami-istri ke persidangan karena sengaja bekerjasama menjual minuman keras di jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon. Majelis hakim menjatuhkan vonis denda berbeda terhadap Mimin sebesar Rp 400 ribu   dan Nono Rp 800 ribu. firmaan hidayatullah / cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: