Polisi Bekuk Bandar Narkoba

Polisi Bekuk Bandar Narkoba

Ikut Disita Ganja dan Sabu serta Alat Hisap Bong di Rumah Kos \"grfs-narko\"CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon Kota (Ciko) menggeledah sebuah rumah kos di Blok Cikropak, RT 21 RW 05, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu (31/10) malam. Penggeledahan tersebut setelah pihak kepolisian berhasil menangkap penghuni rumah kos berinisial F (28) yang diduga sebagai bandar narkoba saat tengah bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli di Jl By Pass, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Ketika diinterogasi, tersangka F mengaku masih menyimpan sejumlah narkoba di rumah kos-nya. Selanjutnya, polisi beserta tersangka F mendatangi rumah kos tersebut untuk digeledah. Di rumah kos yang ternyata milik mertua tersangka F ini, petugas mengamankan empat orang yakni isteri F, adik iparnya, dan dua remaja lainnya ke Satreskoba Polres Ciko untuk dilakukan pemeriksaan. Selain mengamankan keluarga F, polisi juga menyita barang bukti yang ditemukan di rumah kos itu yakni seperti alat hisap sabu atau bong, satu paket daun ganja kering siap edar dan dua paket sabu. Dalam penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh ketua RT dan tokoh masyarakat. Yeni selaku Ketua RT 21 ditemui Radar Cirebon membenarkan adanya proses penggeledahan oleh polisi. “Saat itu polisi bilangnya kos-kosan, tapi setahu saya rumah itu bukan kos, melainkan rumah tinggal, eh gak tahunya sama pemiliknya, seluruh kamar di rumah itu dijadikan tempat kos tanpa sepengetahuan kami selaku pengurus kampung. Pemiliknya juga tidak pernah ada koordinasi, sehingga penghuni rumah itu tidak terdata,” ujarnya. Di rumah tersebut, lanjut Yeni, melihat ada lima orang tengah diinterogasi petugas. Mereka adalah F dan isterinya A, adik iparnya F, dan dua orang yang ia kenal sebagai teman F yakni C dan P. “C dan P ini sering saya lihat main ke rumah F, kadang sampai malam juga,” imbuhnya. Kapolres Cirebon Kota AKBP H Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Alisman SH didampingi KBO Narkoba Ipda Sudarsono SH mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang jadi tersangka. “Kedua orang ini diduga sebagai pemilik barang dan merupakan bandar narkoba. Sementara tiga orang lainnya hanya kena wajib lapor,” ujar Alisman. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: