Calon Wawali, Eeng Harus Mundur Dari Parlemen

Calon Wawali, Eeng Harus Mundur Dari Parlemen

Keputusan baru Mahkamah Konstitusi terkait anggota DPR, DPD maupun DPRD yang mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah membuat surat pengunduran diri dan mundur dari jabatan akan berdampak di pada pemilihan Calon Wakil Walikota Cirebon. Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno mengatakan apabila anggotanya maju sebagai wawali maka harus mundur dari keanggotaan dewan. wahyu wibisana/ cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: