Keinginan Musdalub Ditanggapi Dingin

Keinginan Musdalub Ditanggapi Dingin

CIREBON – Desakan sesepuh Golkar melakukan musdalub, ditanggapi dingin sebagian kader dan pengurus DPD Partai Golkar Kota Cirebon. Mereka menilai, konflik yang berlangsung di tubuh DPD Partai Golkar hanya berbeda pandangan dan masih bisa ditemukan. Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Cirebon, Didi Sunardi mengatakan, meski musdalub diatur dalam AD/ART, yakni pasal 32 ayat 3, tetapi belum saatnya. Kecuali jika kepemimpinan Golkar dalam keadaan terancam, tidak melaksanakan amanat musda. “Itu alasan yang diatur dalam AD/ART,” ujarnya kepada Radar, Rabu (8/2). Sementara, kata dia, saat ini Golkar Sunaryo HW, secara de facto maupun de jure masih sah sebagai ketua. Hanya ketua sedang menjalani proses hukum. “Saya tidak alergi dengan musdalub. Tapi saya kurang sependapat dengan adanya musdalub,” jelasnya. Didi justru berharap kepada Sekretaris Ir Toto Sunanto bersama seluruh wakil ketua, segera melakukan langkah-langkah strategis. Dalam rangka mengonsolidasikan dan menyolidkan kader. “Kemarin sudah diawali. Saya kira, tinggal rencana selanjutnya bagaimana yang harus dilakukan,” katanya. Didi menyebutkan, Sekretaris Toto Sunanto dan wakil ketua, baik Drajat Sudrajat, Ali Rahman, Lili Eliyah, Andi Riyanto Lie, Dudi Juharno, mestinya segera melakukan rapat pengurus harian. Tanpa mengenyampingkan ketua Sunaryo HW. “Sudah saatnya pengurus harian melakukan silaturahmi kepada ketua. Meminta petunjuk dan arahan bagaimana langkah selanjutnya. Kalaupun baiknya harus musdalub kenapa tidak,” tuturnya. Senada, Herawan Efendi, selaku kader Golkar menilai, musdalub merupakan jalan terakhir. Setelah menempuh tahapan-tahapan yang panjang. “Karena jika musdalub dilaksanakan, membutuhkan cost politik yang cukup besar. Jadi menurut saya jangan dulu digelar,” katanya. Efendi manambahkan, sesuai dengan AD/ART Golkar, pasal 32, musdalub bisa digelar atas usulan setidak-tidaknya 2/3 dari pimpinan kecamatan (PK) yang ada. Dan mendapat persetujuan berupa rekomendasi dari DPD satu tingkat di atasnya. “Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada sesepuh, dipandang perlu untuk membangun komunikasi dengan semua pimpinan partai di semua tingkatan. Agar para sesepuh mengetahui kondisi yang sebenarnya,” ucapnya. Terkait dengan surat usulan reshuffle, Efendi meluruskan. Menurutnya, sepakat dengan pernyataan Dudi Juharno yang menyebutkan jika reshuffle merupakan revitalisasi yang diatur dalam juklak No 14/DPD/Golkar/XII/2011. Namun pernyataan tersebut hanya pembenaran. Karena dalam surat usulan reshuffle No 31/DPD-PG/Golkar/XII/2011, yang dilayangkan ke DPD Partai Golkar Jabar tertanggal 5 Desember 2011. Sementara juklak tersebut baru dtetapkan DPP Partai Golkar tanggal 30 Desember 2011. Selain itu, tambah dia, ketentuan dan waktu pelaksaan revitalisasi yang disebutkan dalam juklak tersebut, harus ditetapkan dalam rapat pleno partai sesuai dengan tingkatannya. Dan harus dihadiri oleh unsur pengurus satu tingkat di atasnya dengan tetap berpedoman pada peraturan organisasi yang berlaku. “Saya hanya meluruskan pernyataan Dudi Juharno per tanggal 2 Februari 2012 tentang alasan reshuffle di media,” pungkasnya. (hsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: