Mediasi Pilwu Bandengan Deadlock
MUNDU-Panitia Pengawas Pilwu tingkat Kecamatan Mundu melakukan mediasi mengenai persoalan pemilihan kuwu Desa Bandengan di Kantor Kecamatan Mundu, kemarin (3/11). Namun sayangnya mediasi tersebut deadlock lantaran Panwas tidak berwenang untuk memastikan penyelenggaraan penghitungan suara. Tim sukses salah satu calon kuwu, Arifin Jabir sangat mengapresiasi tindakan Panitia Pengawas Pilwu tingkat Kecamatan Mundu yang langsung bergerak menyelesaikan masalah Pilwu Bandengan. Tapi ia menyayangkan fasilitasi yang dilakukan harus berujung tanpa hasil atau deadlock. “Panitia Pengawas Pilwu Kecamatan Mundu di bawah kepemimpinan pak camat langsung ambil tindakan supaya cepat selesai masalah ini. Tapi sayang dalam pertemuan itu kita tidak mendapatkan keputusan sesuai dengan tuntutan kami,” ujar Arifin. Maka dari itu, Arifin mengaku akan membawa persoalan ini ke tingkat Kabupaten Cirebon. Artinya persoalan dugaan kecurangan dalam Pilwu Bandengan akan dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD). “Sesuai dengan arahan panitia pengawas tingkat kecamatan, maka kita akan melanjutkan masalah tuntutan kami di tingkat kabupaten, yaitu BPMPD,” lanjut dia. Sementara, Ketua Panitia Pengawas Pilwu tingkat Kecamatan Mundu, August Pentristianto S STP mengatakan fasilitasi sengaja dilakukan untuk menyelesaikan persoalan Pilwu Desa Bandengan. “Begitu ada permasalahan kita langsung lakukan mediasi baik dengan menghadirkan BPD, panitia serta para calon kuwu,” ujarnya. Namun August mengakui tuntutan penghitungan ulang suara sulit dipenuhi. Karena pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membuka kotak suara. “Oleh sebab itu kita akan laporkan pertemuan kali ini ke tingkat kabupaten untuk ditindaklanjuti,” ujar Camat Mundu ini. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: