Pelanggar Lalu Lintas Sidang di Tempat
SUMBER – Puluhan pelanggar lalu lintas yang terjaring operasi Satlantas Polres Cirebon di Kelurahan Kenanga Kecamatan Sumber mengikuti sidang di tempat, kemarin (3/11). Sekitar 15 pelanggar lalu lintas harus membayar denda karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat berkendara. Sidang sendiri dipimpin hakim serta didampingi seorang panitera pengganti dan beberapa petugas Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Sumber. Kapolres Cirebon AKPB Sugeng Hariyanto melalui Kabag Ops Kompol Rendra Okhta Dinata mengatakan sidang di tempat dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam penyelesaian denda tilang. “Dengan digelarnya sidang di tempat ini, masyarakat tahu kemana uang denda ini perginya. Mereka membayar langsung kepada hakim yang menjatuhkan denda kepada mereka. Jangan masyarakat mengira uang tilang selama ini kami yang mengantongi, \"ujarnya Hakim Pengadilan Negri Eman Sulaiman menjelaskan, pada siding di tempat, mayoritas pengendara yang melanggar karena tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi atau SIM. Mereka yang terbukti melanggar diwajibkan membayar denda antara Rp30 hingga Rp60 ribu. “Sedikitnya terdapat 15 pelanggar lalu lintas yang menjalani sidang lansung di tempat,” katanya. Selain itu, pemberian denda dan sidang di tempat ini juga digelar untuk memberikan efek jera pada para pelanggar lalu lintas. Diharapkan kesadaran masyarakat terhadap aturan yang ada meningkat sehingga angka pelanggaran menurun. “Jika pengendara bisa tertib berlalu lintas, maka kemungkinan timbulnya kecelakaan semakin berkurang,” ujarnya. (arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: