Heri Tetap Dicoret
KUNINGAN – Bakal calon kepala desa (kades) Kertawinangun Kecamatan Cidahu, Heri Suheri yang dicoret dari pencalonan nampaknya menemui jalan buntu. Pasalnya, panitia Pilkades Tingkat Kabupaten tetap ngotot untuk tidak meloloskan pria tersebut. Asda I pemerintahan, Drs H Maman Hermansyah MSi selaku wakil ketua penanggungjawab panitia tingkat kabupaten menegaskan, Heri sudah dinyatakan tidak lolos. Menurut dia, tahapan Pilkades harus berjalan terus hingga hari H pada 8 November nanti. “Yang jelas sodara Heri itu tidak lolos. Pertimbangannya banyak, harus ngobrol panjang. Sodara Heri ini tidak masuk (kategori, red) putra desa,” tandas Maman, kemarin (3/11). Terkait surat rekomendasi berkop BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa), menurutnya, karena panitia tingkat desa mengajukan surat yang ditujukan ke BPMD. Oleh karena itu, BPMD mengeluarkan balasan atas dasar hasil kajian panitia tingkat kabupaten. “Itu kan suratnya ditujukan ke BPMD, lalu dibalas oleh BPMD atas dasar kajian panitia,” jelasnya. Maman mengakui, panitia tingkat desa mendapatkan somasi dari Heri lewat kuasa hukumnya, Hamid MH. Somasi tersebut, kata dia, langsung dirapatkan oleh panitia dalam upaya penyikapan. “Sekarang kita sedang melakukan pendekatan dengan sodara Heri selaku pihak yang menyomasi. Nanti, panitia desa dibarengi oleh panitia kabupaten akan menangani masalah itu,” ungkapnya. Dijelaskan, somasi merupakan peringatan kepada panitia desa sebelum akhirnya menempuh jalur PTUN. Tapi kemudian, panitia desa bersama panitia kabupaten membangun komunikasi. “Hasilnya seperti apa, kami tidak tahu. Itu tergantung dari kuasa hukum sodara Heri. Apakah akan berlanjut ke PTUN atau tidak. Mudah-mudahan sih tidak,” tukas Maman. Seperti diketahui, Heri Suheri dicoret panitia Pilkades karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai putera daerah. Namun, kuasa hukum Heri, Hamid MH mengatakan, kartu keluarga (KK) No 24 atas nama kepala keluarga Bapak Dasmin (orang tua Heri) yang menurut hukum merupakan akta otentik karena dibuat pegawai umum atau pejabat berwenang (acte ambtelijk) dan merupakan alat bukti yang sempurna sesuai dengan ketentuan pasal 165 HIR. Di KK tersebut, lanjut Hamid, Heri Suheri berada pada urutan ketiga sebagai anak Dasmin. Mengacu pada dokumen kependudukan itu, Heri tercatat meninggalkan Kertawinangun pada usia 19 tahun. Sedangkan di Perda, kategori putra desa ialah warga yang dilahirkan di desa tersebut dan tinggal selama 17 tahun. “KK ini ditandatangani oleh Pjs kades saat itu atas nama Taryono, yang menjadi salah satu calon kades Kertawinangun,” ungkap Heri, 29 Oktober 2015 lalu. Selain bukti KK, Hamid juga mengeluarkan akta kelahiran atas nama Heri Suheri yang jelas-jelas dilahirkan di Kertawinangun. Sama dengan KK, dia menyebutkan, akta tersebut merupakan akta otentik dan merupakan alat bukti yang sempurna. “Surat pencatatan sipil berupa akta kelahiran atas nama Heri Suheri yang telah diterbitkan 12 Oktober 2015 yang telah dilegalisir merupakan akta otentik (acte ambtejilk) dan merupakan alat bukti yang sempurna sesuai ketentuan pasal 165 HIR,” jelasnya saat itu. Bukan hanya itu, KTP atas nama Dasmin yang dikeluarkan 2 September 1992 merupakan akta otentik karena dibuat oleh pegawai umum atau pejabat berwenang. Sedangkan STTB SD atas nama Heri Suheri yang diterbitkan 15 Juni 1991, menyebut bahwa Heri lahir di Kuningan tidak memengaruhi. Sekalipun sekolah di Bogor atau dimana pun. “STTB SMP atas nama Heri Suheri yang diterbitkan 6 Juni 1994 yang telah dilegalisir, di mana tertulis lahir di Kuningan sehingga tidak mempengaruhi sekalipun sekolah di Bogor,” imbuhnya. Hamid menambahkan, warga setempat sudah mengetahui keberadaan Heri sekolah di Bogor karena ikut orang tua yang berusaha dagang di Bogor. Kepergiannya ke Bogor tidak dilengkapi surat keterangan pindah alamat dari Kuningan ke Bogor hingga Heri berusia 19 tahun. Orang tua Heri pun setiap waktu selalu pulang ke Kuningan, semisal Idul Fitri dan liburan sekolah. “Ini yang namanya fakta notoir, yaitu hal-hal atau keadaan-keadaan yang telah diketahui oleh khalayak ramai sudah merupakan pengetahuan umum tentang keberadaan saudara Heri Suheri,” ucapnya. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: