Pengedar dan Pengguna Narkoba Diringkus

Pengedar dan Pengguna Narkoba Diringkus

MAJALENGKA - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka berhasil menangkap tiga orang pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu, di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Tersangka yakni Deli Tambunan (33) warga Kampung Pasir Tengah RT 04 RW 03 Kelurahan Kutaraja Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. Deli diringkus di Jl Laswi Kelurahan Tonjong Kecamatan Cigasong, dengan barang bukti (BB) 1 paket sabu yang dibungkus plastik seberat 0,31 gram. Kemudian Igun Dwi Parmantho (33) warga Jl Pahlawan No 9 RT 01 RW 06 Kelurahan Majalengka Kulon KEcamatan Majalengka, dan Lucky Bramadita (32) warga Blok Cangkring RT 01 RW 03 Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten ditangkap di Blok Kamun Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten dengan BB 1 paket sabu dibungkus plastik putih seberat 0,30 gram. Wakapolres Majalengka Kompol Handrio Wijaksono didampingi Kasat Narkoba AKP Darli mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan hasil operasi Antik Lodaya 2015 yang berlangsung selama sepuluh hari. “Ketiga tersangka yang merupakan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu diringkus dari jaringan yang berbeda,” katanya. Menurut wakapolres, tersangka Deli merupakan jaringan Sukabumi dengan system transaksi segitiga berantai. Caranya tersangka Deli menghubungi An Butor untuk melakukan transaksi di  terminal Bus Sukabumi. Kemudian barang diedarkan di wilayah Majalengka melalui jalur Bandung-Sumedang. Dari tangan tersangka diamankan 1 paket sabu seberat 0,31 gram yang didapat dari saku baju kaos yang dikenakan tersangka. Sedangkan Igun dan Lucky, sambung wakapolres, keduanya terlibat dalam jaringan Cirebon. “Kalau Igun dan Lucky sistem transaksinya ada barang ada uang,” katanya. Mengenai modusnya, tersangka Igun membeli barang kepada Lucky dan tersangka Lucky memperoleh barang dari Doni yang masih DPO (daftar pencarian orang) yang berada di wilayah Arjawinangun Kabupaten Cirebon. “BB yang diamankan itu disimpan di baju sebelah kiri dengan sabu seberat 0,30 gram,” tuturnya. Ketiganya dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan telah memenuhui unsur Pasal 114 (1) Yo Pasal 112 (1) dan Pasal 127, dengan pidana penjara 5 sampai dengan 20 tahun. “Kalau denda yang dikenakan 10 miliar,” katanya. Kasat Narkoba AKP Darli menambahkan, belum lama ini pihaknya juga telah melakukan razia di Lapas Majalengka dan terdapat enam napi yang positif menggunakan methafetamin jenis sabu. Keenam narapidana itu Rudi (Karawang) dengan kasus sabu, 0,32 gram, Adam (Garut) kasus ganja 2 ons. Cecep (Majalengka) kasus sabu 3 paket, Diki (Sumedang) kasus sabu 0,25 gram, Irsal (Majalengka)  kasus sabu 1 gram, dan Veri (Bandung) kasus ganja 1 linting. “Dari hasil penggeledahan di Lapas kita amankan 9 handphone berbagai merek. Setelah dilakukan tes urine, mereka dinyatakan positif,” ujarnya. Mengenai siapa yang menyuplai barang hingga masuk ke Lapas, Kasat Narkoba mengaku saat ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan petugas. “Kita belum ketahui siapa yang mengirim barang haram itu ke Lapas. Saat ini masih ditelusuri motifnya,” tuturnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: