1 Bulan Penjara Untuk Pasutri Penjual Miras

1 Bulan Penjara Untuk Pasutri Penjual Miras

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon membawa sepasang suami istri ke persidangan Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Mereka terbukti atas kepemilikan 129 botol minuman keras yang disembunyikan di rumah kosong imbasnya keduanya divonis oleh majelis hakim denda 1 juta rupiah atau kurungan penjara selama 1 bulan. firman hidayatullah / cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: