Butuh Rp70 M Dicadangkan Rp50 M

Butuh Rp70 M Dicadangkan Rp50 M

KPU Belum Bisa Merinci Anggaran Pemilukada 2018 SUMBER – Panitia khusus (pansus) I DPRD Kabupaten Cirebon tancap gas dalam membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang dana cadangan pemilukada Kabupaten Cirebon tahun 2018. Pasalnya, sebentar lagi pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPD) Kabupaten Cirebon tahun 2016 akan dibahas. Dalam rapat pembahasan kemarin (6/11), tampaknya pihak-pihak yang berkepentingan dalam raperda ini sudah menemukan kata sepakat. Sebab, ajuan yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon kepada eksekutif, khususnya mekanisme penganggaran untuk pelaksanaan pemilukada tahun 2018 bisa diamini. Menurut Ketua KPU Kabupaten Cirebon Saefudin Jazuli, jika lembaga yang tengah dipimpinnya ini sudah mengajukan anggaran pemilukada tahun 2018 kepada pemerintah Kabupaten Cirebon sebanyak 3 kali. Hal ini disebabkan oleh dinamisasi aturan penganggaran pemilukada. “Terakhir, kami mengajukan anggaran sebesar Rp70 milyar. Tapi, anggaran ini belum dibahas poin per poin,” tuturnya. Ketika rapat berlangsung, terjadi perdebatan antara KPU Kabupaten Cirebon dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon. KPU meminta adanya klausul sebagai payung hukum jika terjadi kekurangan anggaran di luar dana cadangan yang rencananya akan dialokasikan pada tahun 2016 dan 2017. Tapi, Bagian Hukum sendiri menolak adanya klausul tersebut, mengingat kekurangan anggaran untuk pemilukada 2018 bisa dialokasikan dalam APBD 2018. “Kita fokuskan terlebih dahulu pada pembahasan raperda ini saja. Soal kekurangan, bisa ditalangi pada APBD 2018 dan nanti juga ada dana sharing dari Provinsi Jawa Barat,” ujar Kabag Hukum Setda Kabupaten Cirebon H Uus Supriyadi SH CN. Diakui oleh Saefudin Jazuli, sampai dengan saat ini KPU belum bisa memastikan besaran anggaran untuk menunjang pelaksanaan pemilukada 2018 mendatang. Sebab, dana sharing dari Provinsi Jawa Barat belum pasti nominalnya, karena pemilukada mendatang akan bersamaan dengan pemilukada Provinsi Jawa Barat. “Makanya, kita bahas bersama raperda ini sebagai payung hukum pemerintah daerah dan KPU untuk menampung anggaran pelaksanaan pemilukada,” ucapnya. Sementara, Wakil Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon H Mulus Trisla Ageng SH menyampaikan alokasi dana cadangan untuk pemilukada 2018 dalam raperda yang saat ini tengah dibahas, sudah disepakati sebesar Rp50 miliar. “Dana sebesar itu akan dicadangkan pada tahun anggaran 2016 sebesar Rp20 miliar dan Rp30 miliar pada tahun 2017 mendatang,” bebernya. Adapun kekurangan anggaran untuk pemilukada tersebut, bisa ditutup oleh APBD Kabupaten Cirebon tahun 2018 dan dana sharing dari Provinsi Jawa Barat. Kemudian, dalam raperda ini juga disepakati, KPU bisa mengambil dana cadangan jika memang sangat dibutuhkan untuk persiapan penyelenggaraan pemilukada. “Tahun 2017 kan mereka tentu sudah ancang-ancang, ketika butuh anggaran bisa diambil. Sebab, hal ini sudah diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri),” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: