Bisa Urus SIM di Polres Cirebon Kota
CIREBON – Enam Kecamatan di Kabupaten Cirebon yang masuk ke dalam wilayah hukum Polres Cirebon Kota kini bisa mengurus SIM, perpanjangan dan pembuatan STNK dan BPKB di Polres Cirebon Kota. Enam kecamatan tersebut adalah Kecamatan Mundu, Kedawung, Tengah Tani, Kapetakan, Gunung Jati dan Suranenggala. Kapolres Cirebon Kota AKBP H Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH mengatakan masyarakat tidak perlu bingung dan khawatir. “Ini tentunya salah satu upaya Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kebijakan baru ini akan efektif dilaksanakan mulai besok (hari ini, red),”ujarnya. Dijelaskan Eko, peraturan tersebut berlaku untuk SIM, STNK, BPKB baru maupun perpanjangan. Masyarakat yang hendak mengurus surat-surat tersebut tidak usah mengurus perpindahan ataupun mutasi ke Samsat Polres Cirebon Kabupaten karena segala data yang ada akan otomatis berpindah ke tempat yang baru. “Sekali lagi, untuk masyarakat jangan bingung, silakan datang maka akan dilayani oleh petugas yang ada,” imbuhnya. Untuk diketahui, enam kecamatan tersebut berada di bawah empat Polsek yang sejak tahun 2011 bergabung ke Polres Cirebon Kota. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: