Vonis Ringan Tidak Mesti Masuk Lapas
KEDAWUNG – Ada banyak solusi untuk mengatasi persoalan kelebihan penghuni pada Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Indonesia. Salah satu terobosan besar mengubah sistem hukum agar tidak semua masyarakat yang tersangkut pidana dikirim ke penjara. Dalam kunjungannya ke Kantor Imigrasi Klas II Cirebon, Menteri Hukum dan HAM RI Yosanna Laoly bersama Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menjelaskan pembangunan lapas baru akan membutuhkan dana yang cukup besar. “Solusinya yakni napi-napi yang terkena hukum pidana ringan seperti hukuman percobaan dan sebagainya tidak mesti divonis masuk ke dalam (lapas). Yang terpenting yaitu harus adanya program pengalihan napi dari lapas yang penuh ke lapas lainnya yang sedikit napinya,” ungkapnya, kemarin (16/11). Menkum HAM RI Yosanna Laoly pun mengaku puas dengan kecepatan dan pelayanan pembuatan paspor di kantor Imigrasi klas II Cirebon. “Kita melihat pelayanannya (kantor Imigrasi Cirebon, red) cukup baik dan memuaskan. Dalam melayani masyarakat pun sudah memenuhi prosedur. Tadi (kemarin, red) saya memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran, kepala UPT dan Kadis se-Jawa Barat untuk bekerja lebih baik, di lapas agar tetap menjaga keamanan dan profesionalisme, sedangkan untuk Imigrasi harus terus mengawasi WNA dengan baik tidak over acting dengan tetap mengedepankan praturan yang ada,” ungkapnya. Dalam kunjungannya, Menkum HAM RI Yosanna Laoly bersama Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie meninjau seluruh ruangan dan pelayanan masyarakat di kantor Imigrasi klas II Cirebon. Bahkan, Yosanna pun sempat berdialog dengan warga yang antre dalam pembuatan paspor dan seorang WNA bermasalah di ruang tahanan. Selain itu juga, Yosanna melakukan pertemuan tertutup dengan jajaran imigrasi dan lapas se-Jawa Barat di ruang pertemuan, lantai II, kantor Imigrasi Klas II Cirebon. Usai dari kantor Imigrasi, Menkum HAM beserta rombongan melanjutkan kunjungan kerjanya ke Lapas klas 1 Kesambi, Kota Cirebon. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: