Sindikat Narkoba Masih di LP
Keluar Penjara, Akan Diproses Hukum Lagi CIREBON – Para narapidana Lapas Narkotika Gintung yang kedapatan memiliki dan memakai narkoba jenis ganja di dalam sel, bisa membuat mereka akan mendekam lagi di tahanan. Pasalnya, Satuan Serse Narkoba Polres Cirebon telah menetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat dengan undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Setelah hukuman yang sedang dijalani berakhir, jeruji besi akan menanti mereka kembali. Kasat Serse Narkoba AKP Hartono mewakili Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto Bachtiar SIK mengatakan, barang bukti ganja yang dimiliki oleh napi AA alias Batik(38), Jum (26), DD (34), AK (27) dan JI(30) diamankan polisi. Sedangkan napi yang menjadi tersangka masih tetap ditahan di lapas. Pihaknya berjanji, kasus peredaran narkoba di Lapas Narkotika Gintung ini masih terus diselidiki dan dikembangkan untuk membongkar sindikat peredaran narkoba di lapas. ”Kalau masa hukumannya telah selesai, maka begitu mereka keluar dari penjara akan langsung kami tangkap kembali dan diproses hukum kasus yang baru ini,” kara Hartono. Sementara itu, tersangka Jumadi alias Obar (26), napi penghuni kamar 06, blok A Lapas Narkotika Gintung kedapatan memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Ketika petugas lapas melakukan pemeriksaan rutin terhadap para napi yang akan memasuki kamar tahanan, napi yang berasal dari Bekasi itu membuang kaleng suplemen makanan merk Supradyn. Setelah diperiksa, ternyata di dalam benda yang dibuang tersebut ganja kering. Selanjutnya, tersangka dibawa ke ruang pemeriksaan di Lapas Narkotika Gintung kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas polisi dari Satuan Serse Narkoba Polres Cirebon yang datang ke lapas langsung melakukan pemeriksaan. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari orang tidak dikenal yang melemparkannya melalui lubang angin-angin di kamar nomor 14, blok B. Usai pemeriksaan, barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Cirebon untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Masih di tempat yang sama, petugas lapas dan polres menangkap napi bernama Ahmad Sofat alias Gomes(33) warga Bojong Gede, Bogor. Dari tangan napi tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 linting daun ganja kering sisa pakai. Kepada polisi, tersangka mengaku menemukan ganja tersebut di kamar mandi ruang bimbingan kerja Lapas Narkotika Gintung.(rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: