BK Tunggu Aduan Kontraktor

BK Tunggu Aduan Kontraktor

Kadin: Bila Terbukti Bisa Diusut, karena Termasuk Gratifikasi KEJAKSAN– Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon tidak bisa memroses tudingan kontraktor terhadap Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIP, yang merebut proyek senilai Rp1 miliar dari APBD Perubahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2015. “Kalau tidak ada laporan, tidak bisa kita proses,” ujar Ketua BK, H Yuliarso BAE, kepada Radar, Selasa (24/11). Tak hanya laporan, Yuliarso mengungkapkan, BK juga perlu mempelajari laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas tingkah laku anggota dewan, baik itu pimpinan ataupun anggota. Bila bukti sudah kuat, BK akan bertindak dan melakukan investigasi termasuk klarifikasi. “Jadi kita tidak bisa langsung proses,” terangnya. Ditegaskan Yuliarso, anggota DPRD tidak diperbolehkan meminta proyek ke eksekutif. Sebab, posisi dewan hanya memberikan anggaran ketika SKPD meminta anggaran untuk program yang digagasnya. Sementara untuk pengerjaanya sendiri itu tergantung dari dinas terkait. Kendati demikian, bila tudingan kontraktor itu benar, BK juga memiliki kendala dalam penerapan instrumen aturan. Tindakan semacam itu tidak masuk dalam pelanggaran kode etik, melainkan sebatas pencemaran nama lembaga, tingkah laku, tata bicara dan sopan santun. Terpisah, Ketua Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Kota Cirebon, Yuyun Wahyu Kurnia mengaku, pihaknya sangat prihatin atas tingkah laku oknum wakil rakyat. Sinyalemen ini sangat kuat dirasakan sejak dulu. Hanya saja, semua orang belum bisa membuktikan hal tersebut. “Artinya, harus ada bukti yang kuat dulu untuk mengungkap masalah seterang-terangnya,” kata Yuyun. Menurut dia, seharusnya, para pengusaha harus bersaing dengan para kontraktordari luar kota dan luar negeri. Ini justru bersaing dengan lembaga legislatif, tentu saja ini tidak fair. Dalam pengusutan kasus ini, Yuyun juga khawatir ada ewuh pa kewuh, karena BK dan pimpinan DPRD berada dalam satu lembaga. “Mari kita tunggu saja keberanian BK,” tandasnya. Dikatakannya, tidak dibenarkan anggota dewan merebut proyek milik kontraktor. Apalagi, muncul bahasa, paket tersebut akan diserahkan ke salah satu pengusaha. Bila kejadiannya seperti itu, sama saja dengan gratifikasi. Ketika kasusnya sudah sejauh ini, tidak mesti dilaporkan ke BK. Pihak yang merasa dirugikan bisa langsung melapor ke aparat penegak hukum. Yuyun menambahkan, pihaknya akan merapatkan barisan dengan mengumpulkan semua para asosiasi pengusaha di Kota Cirebon untuk melakukan aksi unjuk rasa. Aksi ini merupakan bentuk tekanan agar kasus ini diusut tuntas. “Kita akan demo,” pungkasnya. (sam)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: