Manajemen Pemkot Harus Direformasi
Dewan Sanksi Penyampaian Perda Retribusi Tepat Waktu KEJAKSAN – Rencana Pemkot menyampaikan 3 raperda retribusi menuai kecaman dewan. Anggota Komisi A, Cecep Suhardiman SH MH menilai itu menunjukkan manajemen pemerintah kota (pemkot) harus direformasi. Karena, sangat sporadisnya perencanaan yang dilakukan. Tidak tepat implementasi dari yang sudah disepakati. “Saya menilai pembuatan suatu perda itu bukan pada persoalan menyampaikan saja. Tetapi juga harus diikuti dengan pembahasan yang komprehensif. Dengan mengacu pada proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik,” katanya via sambungan telepon, Senin (13/2). Cecep mengaku tidak yakin penyampaian raperda tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 16 Februari ini. Karena, kata dia, hingga saat ini masih ada 6 raperda yang masih belum disahkan, yaitu Raperda PDAM, Raperda Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, Raperda Pelayanan Publik, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Kepemudaan dan Raperda Keterbukaan Penyelenggarakan Pemerintahan, dan Partisipasi Publik. “Hingga saat ini, baru Raperda PDAM dan Raperda Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi yang baru sampai tahap pembahasan. Sisanya hingga saat ini belum dibahas,” tandasnya. Jadi, menurutnya, perlu diperhatikan juga proses-proses tersebut. Jangan hanya asal menyampaikan. Karena semua anggota sudah masuk dalam pansus. “Kami sudah menyampaikan perlunya dibuat penyatuan perda terkait retribusi ini. Tapi tidak direspons baik oleh pemkot. Ya jadinya begini,” tukasnya. Sementara, akademisi Unswagati, Drs Moh Taufik Hidayat MSi menilai seharusnya pemerintah secara otomatis membuat perda retribusi tanpa harus menunggu gejolak atau diekspos media. Dia menduga, penyebabnya lebih pada human error terutama kualitas SDM yang terkait. “Misalnya kurang sigap mengantisipasi keadaan atau mengulur-ulur pekerjaan. Terkadang masalah yang sepele atau yang dianggap kecil itu bisa berdampak besar dan merugikan banyak pihak. Seperti perda retribusi ini,” tegasnya. Dia mengira, pemerintah kota tidak mungkin tidak tahu terkait masalah perda retribusi. Dia yakin, pemkot pasti mengetahui dampak yang akan terjadi bila perda tersebut tidak segera rampung. “Ini merupakan keteledoran atau malah menyelepekan. Di lain pihak, hal ini menunjukkan kalau peran media sangat penting. Saat sesuatu sudah dimunculkan di media, pemkot baru bertindak,” tukasnya. KESEMPATAN MENGGONDOL PAD Terpisah, anggota BASIS, Kris Herwandi menilai, terlambat diserahkannya draf perda retribusi ini disebabkan karena kelalaian pemerintah dan DPRD. Bahkan, pemkot telah melakukan suatu pelanggaran hukum karena melegalisasi pungutan tanpa perda. “Bisa jadi di sini ada faktor kesengajaan. Karena kalau dihitung, dana yang masuk dari retribusi itu cukup besar. Bisa jadi, terlambatnya perda ini adalah salah satu cara untuk beberapa oknum agar bisa meraup untung. Karena saat dipungut tanpa perda, itu uangnya di kemanakan?” pungkasnya. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: