Setelah Yellow Box Junction, Kini Ada RHK

Setelah Yellow Box Junction, Kini Ada RHK

\"grfs-RHK\"KEJAKSAN– Masih beradaptasi dengan Yellow Box Junction (YBJ) di dua titik perempatan di Kota Cirebon, kini masyarakat pengguna jalan bertanya-tanya dengan kehadiran marka kotak berwana merah tepat sebelum lampu lalu merah. Kotak merah berukuran lebar sekitar empat meter tersebut merupakan ruang henti khusus (RHK) untuk kendaraan roda dua. Penguna kendaraan roda empat, tentu tidak diperkenankan untuk berhenti di atas tanda merah tersebut. “Kalau nekat berhenti ditilang karena melanggar marka jalan,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP H Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH, melalui Kasat Lantas AKP Kurnia SPd didampingi Kanit Turjawali Iptu Supai Warna S Sos, kepada Radar, Rabu (25/11). Diungkapkan dia, RHK sebenarnya bukan barang baru. Di kota-kota besar, RHK sudah diterapkan dan efektif untuk mengurai kemacetan akibat kendaraan roda dua saling serobot agar mendapat antrean paling depan di lampu merah. Untuk di Kota Cirebon sendiri, RHK memang baru diterapkan. Ada pengendara yang sudah tidak asing karena terbiasa menemui rambu sejenis di luar kota, tapi banyak juga pengendara yang belum tahu. “Perlu sosialisasi agar tujuan dari dibuatkannya RHK ini bisa secara maksimal tercapai,” ujarnya. Separti pantauan Radar, Rabu (25/11) di simpang empat Gunungsari. Petugas kepolisian harus beberapa kali turun ke jalan mengingatkan para pengguna mobil agar tidak berhenti diatas RHK. Untuk tahap sosialisasi, tidak ada sanksi tilang. Tapi, bila tahap sosialisasi sudah selesai, pengendara roda empat yang berhenti di RHK akan langsung diberikan sanksi. “Ini kan aturan baru, tentunya kita sosialisasi dulu,” ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: