Baru Satu Perbup Desa yang Diteken
KUNINGAN – Sedikitnya tiga Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur tentang desa, hingga saat ini belum didukung oleh Perbup (Peraturan Bupati). Padahal keberadaannya dalam memberikan petunjuk teknis sangat dibutuhkan oleh pemerintah desa. Selain itu, batas waktu enam bulan telah terlewati. “Ada tiga Perda yang mengatur soal desa yang belum ada Perbupnya. Di antaranya, Perda 11/2015 tentang SOTK Pemerintah Desa, Perda 12/2015 tentang Keuangan Desa dan Perda 13/2015 tentang Perangkat Desa,” sebut Dede Sembada, salah seorang anggota Komisi I DPRD, kemarin (3/12). Dede mengaku sering menerima aspirasi dari aparat pemerintah desa. Mereka merasa gamang tatkala hendak mengeluarkan kebijakan menyangkut ketiga Perda tersebut. Sebab, hingga saat ini Perbup yang menjadi petunjuk teknis mereka belum turun. “Ini sangat krusial. Sebab di Perda SOTK misalnya, ada yang paling esensi yakni terkait unsur kesekretariatan, di mana harus ada dua perangkat yaitu kaur umum dan kaur keuangan. Untuk kaur keuangan itu ex officio bendahara desa. Selama ini banyak bendahara desa yang tidak dijabat oleh kaur keuangan,” terangnya. Untuk mengisinya, sambung wakil rakyat asal Dapil III itu bisa dilakukan lewat pengangkatan baru atau rotasi. Mengacu pada UU, PP maupun Perda, usianya harus 22-42 tahun. Jika tidak ada yang daftar, batas usia bisa maksimal 45 tahun. Sedangkan jenjang pendidikannya SLTA. “Nah kalau lewat rotasi atau alih tugas, perangkatnya sudah ada. Tinggal bagaimana kewenangan kades tanpa konsultasi dengan camat,” ujarnya. Selain bendahara desa, Dede juga menyebutkan, banyak desa yang belum memiliki sekdes. Pengisiannya pun dapat dilakukan lewat pengangkatan baru maupun rotasi. Hanya saja kembali pada petunjuk teknis berupa Perbup yang belum ada. “Di desa juga kan ada pelaksana teknis, di mana terdapat perubahan nomenklatur dari kaur menjadi kasi. Seperti kasi ekbang dan lainnya. Ada juga kadus. Ini juga membutuhkan Perbup yang dijadikan pedoman bagi kades,” kata politisi asal PDIP itu. Selanjutnya, terkait keuangan desa, pada Perda baru terdapat PPTK (Pejabat Pengelola Teknis Keuangan) desa. Peran sekdes sangat vital karena menempati posisi sebagai koordinator. Sementara faktanya masih banyak desa yang belum punya sekdes. “Meskipun kades punya kewenangan, cuma mereka masih gamang. Pada saat kades konsultasi ke camat, camatnya menekankan adanya sebuah perbup,” ucap anggota dewan yang kebetulan menjabat pula sebagai wakil ketua Bapperda itu. Dirinya merasa heran hingga saat ini Perbup untuk ketiga Perda tersebut belum diterbitkan. Padahal sesuai dengan ketentuan, maksimal enam bulan harus sudah ada. Sedangkan ketiga Perda tentang desa ditetapkan pada April lalu. “Mestinya segera diterbitkan supaya ada kejelasan. Jadi kami meminta agar Pemda segera menerbitkan Perbup,” tukasnya. Ketika dikonfirmasikan, Kabag Hukum Setda, Andi Juhandi SH menjelaskan, dari tiga Perda yang disebutkan Dede Sembada, sudah ada satu Perbup yang diteken bupati, yakni Perbup tentang Perangkat Desa. Untuk sisanya, masih dalam proses penyusunan yang berkoordinasi dengan BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa). “Sebetulnya kan ada empat Perda, tentang Pilkades, Perangkat Desa, Keuangan Desa dan SOTK. Untuk Pilkades dan Perangkat Desa sudah ada Perbupnya. Tinggal Keuangan Desa dan SOTK yang sedang digarap,” terangnya. Andi sepakat, Perbup tersebut segera diterbitkan. Seingatnya, belum sampai enam bulan sehingga masih ada waktu. Pada 2016 nanti dia memastikan Perbup tersebut sudah tersusun seluruhnya. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: